close
SUMENEP

Ditengah Kebijakan Impor Garam, HIPMI Sumenep Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Garam Rakyat

IMG_20210326_174943

SUMENEP, Kompasmadura.com – Tahun ini Pemerintah kembali menetapkan kebijakan impor garam. Kebijakan tersebut berdasarkan pada jumlah kebutuhan garam nasional tahun 2021 sekitar 4,6 juta ton.

Sementara, perkiraan produksi garam nasional maksimal sekitar 2,5 juta ton.

Kekurangan stok kebutuhan garam nasional inilah yang kemudian menjadi alasan Pemerintah untuk melakukan impor garam.

Atas kondisi demikian, Achmad Yunus Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sumenep, mengungkapkan kebijakan impor garam harus dilakukan secara ketat sesuai kebutuhan garam nasional.

“Dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebocoran yang akan mempengaruhi harga garam rakyat”, ungkap Yunus dalam rilisnya pada Jumat, (26/03/2021).

Masih menurutnya, impor garam hendaknya dilakukan hanya untuk kebutuhan garam industri saja. Sementara, untuk kebutuhan garam konsumsi atau aneka pangan dipenuhi dengan melakukan penyerapan garam rakyat (tidak perlu impor).

“Stok garam rakyat sisa produksi tahun sebelumnya saat ini sekitar 1,2 juta ton yang tersimpan di gudang-gudang petani maupun gudang PT. Garam Persero”, ujarnya.

Selanjutnya, Achmad Yunus yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, mendorong perlunya melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting junto Perpres Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 71 tahun 2015 dengan menggolongkan garam sebagai barang kebutuhan pokok untuk memberikan perlindungan kepada petani garam, menjaga stabilitas harganya dan menarik garam sebagai komoditi yang tata kelolanya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Selain itu, masih menurut Yunus, pemerintah seharusnya juga perlu mendorong terjadinya transformasi produksi garam rakyat untuk menghasilkan garam rakyat dengan kualitas yang lebih baik dan memenuhi standar kebutuhan garam industri.

“Kebijakan pemerintah terhadap tata kelola garam harus menunjukkan keberpihakan pada penyerapan garam rakyat untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat mulai dari petani dan pengusaha garam hingga setiap orang yang terlibat dalam industri ini”, (pungkasnya).

“HIPMI Sumenep merasa berkepentingan untuk ikut bersama petani dan pengusaha garam berjuang agar Pemerintah bisa menjamin stabilitas harga garam rakyat karena Sumenep memiliki lebih dari 4.000 Ha lahan garam dengan sekitar 30.000 orang yang terlibat dalam industri ini” tutup Yunus. (Ras/nin)

Tags : HIPMI