SAMPANG, Kompasmadura.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung Aliansi LSM Sampang beraudensi ke Kantor Mapolres, Senin (29/2/2021). Kehadiran mereka memper tanya kan dan meminta keterbukaan atau transparansi dalam melakukan tindakan kasus pemerasan terhadap oknum LSM Amir Hamzah dan Rizki dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu Cafe Jalan Makboel Sampang, Sabtu (20/2/2021) pukul 22.00 WIB.
Pasalnya, dibalik tindakan Korp Bhayangkara yang dipimpin oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam kasus OTT, mereka menilai dan menduga ada transaksi antara rekanan dan pihak kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, nominal yang mengalir dari tangan rekanan (Hasbi,red) kepada kepolisian senilai Rp 50 juta.
“Kedatangan kami kesini (kantor,red) Polres selain silaturahmi, juga mengklarifikasi langsung bahwa beredar diluaran ada dana Rp 50 juta,” katanya Siddik Koordinator Audensi LSM
Dia menyampaikan dari klarifikasi tersebut bahwa tidak ada dana yang mengalir ke instansi Polri. Keterbukaan atau transparansi dalam melakukan tindakan kasus pemerasan terhadap oknum LSM merupakan hal yang wajar. “Kami sampaikan bahwa beredar dan info, dan hasil klarifikasi nihil. Dan kami tidak ingin oknum dan polres melakukan tindakan kasus karena adanya kangkalikong,” ujar Didik sapaannya.
Maka dari itu, dirinya mendukung dan mendorong agar polres berserta jajarannya menegakkan hukum sesuai pakemnya. Tidak cukup itu saja, kontraktor nakal juga ditertibkan, terlepas ada unsur pidana ataupun adanya kerugian negara perlu dikupas dibalik OTT tersebut.
“Langkah kita ini bukan protes apa yang dilakukan atau tindakan Polres tersebut. Tapi, polres perlu melakukan penertiban dan pembinaan terhadap LSM yang nakal, karena itu bukan prisip dari LSM itu sendiri. Termasuk pada rekanan,” pesan Didik sebagai Dosen di IAIN Pamekasan itu.
Senada dikatakan Noer Hasan. Pria kelahiran Omben itu menuturkan, polres Sampang lebih profesional dalam menangani kasus ini. Dirinya sepenuhnya memerahkan kasus ini kepada APH mengungkapkannya.
“Sangat menyayangkan akan adanya kasus itu, berbicara fakta apa boleh buat. Namun yang pasti, polres lebih profesional saja,” singkatnya.
Sementara menanggapi itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menepis instansinya menerima uang puluhan juta dari rekanan. “Kami tidak membenarkan adanya itu, tindakan yang dilakukan kami murni tindak pemerasan,” kata Riki kepada awak media.
Riki mengatakan, kasus dugaan pemerasan terus dikembangkan. Saat ini masih mengumpulkan alat bukti pendukung untuk ungkap kasus tersebut apakah sesuai atau tidak dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Kami masih butuh saksi ahli dapat menentukan proyek itu apkh sesuai atau tidak dengan RAB,” ujar Riki usai Audensi.
Penyidikan, kata Riki, kasus ini tidak serta-merta berhenti terhadap dua oknum LSM. Tapi perlu dilakukan penyidikan terhadap pelapor atas indikasi atau yang melatarbelakangi kasus pemerasan. “Tentunya nanti ada prosesnya, tunggu hasilnya ya. Kami berikan waktu untuk ungkap kasus itu,” pintanya.
Sekedar diketahui, Mapolres Sampang menahan kedua Oknum LSM yakni Amir Hamzah dan Rizki. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 19.400.000 serta BB lainnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jonto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ful/Nin)