close
HUKUM

Akibat Dikembalikannya Laporan Masyarakat, Kepala Kejari Sumenep Sebut Ada Siluman

IMG_20190302_121611

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sebelumnya media ini telah memberitakan terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah menolak laporan dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN Sumenep dengan menyalahgunakan jabatannya. Senin, (04/02/2019).

Atas perihal itu, Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mangatakan bahwa dirinya mengaku tidak pernah menerima berkas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sumenep Bersatu (LSM GASTU).

“Ini sudah cukup lama, kok belum ada tanggapan. Ini nggak masuk ke saya ” kata Kajari Sumenep sambil membuka berkas laporan milik LSM Gastu. Jumat (1/3) kemarin.

Bahkan menurutnya, jika memang benar sudah masuk tahun 2018 kemarin, pihaknya menyebutkan berkas tersebut sudah diterima oleh oknum siluman di internal kejaksaan. “Berati ini oknum siluman yang menerima berkas,” tegas Bambang.

Sementara menurut Ketua LSM GASTU, Sarkawi mengatakan seharusnya pihak kejaksaan tidak serta Merta mengembalikan berkas kasus laporan yang di duga ada unsur korupsi.

“Yang menjadi pertanyaan pada kinerja Kejaksaan Sumenep, berkas atau laporan kasus saya tidak nyampek ke Kepala Kejaksaan,” ungkapnya pada media ini. Minggu (3/3).

Bahkan, lanjut Sarkawi, sudah terbukti kasus yang di laporkan setelah Kajari Sumenep memeriksa berkas laporan tersebut pihak Kajari terlihat kaget. “Kejari meradang setelah memeriksa bukti laporan dan arsip saya. Ternyata kasus tersebut tidak nyampek ke Kejari Sumenep, akhirnya Kejari Sumenep mengatakan siluman yang menerima laporan saya,” jelasnya sambil menunjukkan berkasnya kepada media ini.

Tidak sampai disitu, menurut Sarkawi, Kajari Sumenep memanggil kasi Intel dan petugas piket yang memberi bukti tanda terima. Selanjutnya meminta pada kasi Intel supaya mencari bukti-bukti laporan dan memerintah Kasi Intel untuk mengkaji laporan tersebut. “Bahkan Kejari memerintahkan untuk membuat disposisi laporan kasus saya. Sehingga diketahui bisa dilanjutkan atau tidak laporan yang saya ajukan,” tandasnya.

Namun sangat disayangkan Setelah kasi intel memberi waktu pada pelapor untuk kembali sore hari sekitar jam empat. “Ironisnya kasus yang saya laporkan pada tanggal (23/10/2018) yang sebelumnya bapak Kejari tidak tahu dengan adanya kasus yang saya laporkan, hari itu juga tanggal (1/2/2019) berkas laporan dikembalikan pada saya dan sudah ditandatangani oleh Kejari sumenep,” sesalnya.

Sarkawi merasa kecewa dengan kinerja Kejaksaaan Sumenep, karena menurutnya dengan waktu singkat hanya dengan durasi lima jam pak Kejari Sumenep menandatangani berkas pengembalian dengan alasan bukan termasuk tindak pidana koropsi namun masuk kategori tindak pidana umum.

“Menurut saya selaku pelapor merasa aneh tapi nyata, karena kinerja kejaksaan Sumenep saat ini sangat memprihatinkan, kok ada kata-kata siluman dilingkungan Kejari Sumenep padahal Kejaksaan adalah lembaga negara,” pungkasnya. [Hend/Nin]

Tags : KejariLSM