SURABAYA, Kompasmadura.com – Achamd Fauzi dan Dewi Khalifah resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khafifah Indra Parawansa, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Periode 2021-2024, di Gedung Grahadi Surabaya. Jumat (26/02/2021).
Pelantikan Fauzi – Eva panggilan akrabnya Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu dilanjutkan oleh Gubernur Jatim bersama 16 kepala daerah lainnya berdasarkan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya, menyampaikan pesan Presiden RI, agar seluruh kepala daerah bekerja cepat dan detil.
“Saya menambahkan cepat, tepat, dan detil,” ujarnya. Katanya dihadapan semua kepala daerah yang baru dilantik. Jumat (26/02).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu juga menyampaikan, bahwa para kepala daerah bisa memperhatikan betul akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hari ini masih pada posisi PPKM Mikro, artinya para Bupati dan Wakil Bupatiakil diharapkan kecepatan kerjanya harus dilakukan dengan baik. Tetapi masih ada hal yang masih harus kita hadapi. Covid-19 di Jawa Timur memang sudah melandai. Tapi belum berhenti penyebarannya,” ungkapnya.
Sementara itu, ditemui usai dilantik di Surabaya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengaku bersyukur karena pada hari ini dirinya bersama Nyai Eva telah resmi menjadi bupati dan wakil bupati.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Semoga kami bisa menjadi pemimpin yang amanah,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini juga memohon doa serta dukungan seluruh masyarakat Sumenep agar ke depan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
“Kepada segenap masyarakat Sumenep, mohon doanya, restunya, serta dukungannya. Ke depan kami siap diberi banyak masukan, mudah-mudahan Sumenep menjadi lebih baik,” ujar suami Nia Kurnia Fauzi itu.
Untuk diketahui, Pelantikan Fauzi – Nyai Eva sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur.
Selain itu juga berdasarkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur. (Nin)
