close
HUKUM

Kakek Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan

tersangka
Foto : Dok. Humas Polres Sumenep

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kakek berusia 60 tahun, Abd. Latip, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega setubuhi anak bawah umur, YU.

Bahkan korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah ini, kini diketahui sudah hamil dua bulan.
“Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (19/1/2020).

Namun aparat kepolisian mengamankan sejumlah pakaian milik korban, antara lain kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi garis-garis warna hitam, celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru.

Selain itu, sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.

Tindak pidana asusila ini terjadi bulan November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di semak-semak tanah tegalan milik pelaku, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep.

Sementara terungkapnya kasus ini berawal dari sikap korban yang setiap harinya terlihat murung, perkembangan tubuhnya kurus, jarang bicara dan perut membesar.

Orang tua korban pun membawanya ke tenaga medis, bidan desa. Hasilnya, positif hamil. Ibu korban belum juga percaya kalau putrinya hamil.
Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Ia pun mendatangi bidan lain. Hasil tes kehamilan tetap dinyatakan korban hamil lebih dari dua bulan.

Pada saatitu seakan tidak percaya dengan peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkan kasusnya pada aparat desa.

Tepatnya pada hari kamis, tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB orang tua korban dipertemukan dengan pelaku yang disebut-sebut korban telah melakukan persetubuhan. Pertemuan berlangsung di balai desa setempat.

“Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken,” ucap Widiarti.

Aparat kepolisian mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun. (Ras/Nin)

Tags : Perkosa