SUMENEP, Kompasmadura.com – Seorang janda berinisial Z (31), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih yang menggemparkan warganet dengan video telanjang bulatnya alias Bugil.
Saat ini kasusnya diusut penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Z diringkus dan ditetapkan menjadi tersangka akibat diduga memproduksi dan menyebarluaskan video pornografi.
Bak film barat hollywood paling laris, videonya menyebar di media sosial (medsos) dan viral. “Video itu dibuat di dalam kamar rumah milik tersangka sekitar bulan Oktober,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam press release, Minggu (8/12/2019) malam.
Bahkan Video yang dibuat tersangka tanpa sehelai kain itu menggunakan kamera handphone pribadinya. “Tujuannya untuk dikonsumsi sendiri dan iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video itu, jelasnya
Sayangnya, video yang salah satunya berdurasi 2 menit 40 detik menyebar luas ke publik.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sarung warna biru motif batik, satu unit handphone merk Xiomi Type 4A warna merah muda milik tersangka yang diduga dijadikan alat merekam video tidak pantas tersebut.
Dengan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Kasus ini masih dalam proses pengembangan kepada pelaku yang menyebarkan video,”ujarnya (Nindy)
