close
HUKUM

Enam Paket Sabu Milik Masromo Berhasil Diamankan

IMG_20190413_110441
Bersama Alat Bukti Diringkus Satreskoba Sumenep

SUMENEP, Kompasmadura.com – Enam paket sabu berhasil diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Dusun Dang-dang Biring, Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang. Sabtu, (13/04/2019).

Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap Masromo, 44 tahun. Sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara, Maspromo disergap oleh Satresnarkoba Sumenep di pinggir jalan raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang.

Sementara barang bukti (BB) yg berhasil disita dari tersangka Masromo, yakni enam kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor ± 0,28 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,42 gram. Total keseluruhan ± 2,26 gram.

Selanjutnya, seperangkat alat hisap,satu buah kopiah warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu,satu buah cangkir warna putih sebagai tempat penyimpanan sabu,satu buah korek api, satu klip kecil kosong sebagai bungkus sabu dan lima potongan sedotan plastik.

Kendati demikian, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparman, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi Narkotika.

“Atas laporan masyarakat itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap kegiatan terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor akan membawa sabu, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan, tepatnya Di pinggir jalan raya Desa Tamidung Kecamatan Batang-Batang,” ungkapnya pada media ini.

Selain itu, dari hasil introgasi pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu dibuang di halaman depan rumah milik warga yang di temukan dua kantong klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, yang masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik.

“Selanjutnya kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka dan menemukan lagi barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” tambah Agus menerangkan lebih rinci.

Namun, tersangka dengan barang buktinya langsung diamankan Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selebihnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [Hend/Nin]

Tags : NarkotikaPolres/Sumenep