Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Enam Paket Sabu Milik Masromo Berhasil Diamankan

badge-check

Enam Paket Sabu Milik Masromo Berhasil Diamankan Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Enam paket sabu berhasil diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Dusun Dang-dang Biring, Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang. Sabtu, (13/04/2019).

Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap Masromo, 44 tahun. Sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara, Maspromo disergap oleh Satresnarkoba Sumenep di pinggir jalan raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang.

Sementara barang bukti (BB) yg berhasil disita dari tersangka Masromo, yakni enam kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor ± 0,28 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,42 gram. Total keseluruhan ± 2,26 gram.

Selanjutnya, seperangkat alat hisap,satu buah kopiah warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu,satu buah cangkir warna putih sebagai tempat penyimpanan sabu,satu buah korek api, satu klip kecil kosong sebagai bungkus sabu dan lima potongan sedotan plastik.

Kendati demikian, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparman, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi Narkotika.

“Atas laporan masyarakat itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap kegiatan terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor akan membawa sabu, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan, tepatnya Di pinggir jalan raya Desa Tamidung Kecamatan Batang-Batang,” ungkapnya pada media ini.

Selain itu, dari hasil introgasi pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu dibuang di halaman depan rumah milik warga yang di temukan dua kantong klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, yang masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik.

“Selanjutnya kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka dan menemukan lagi barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” tambah Agus menerangkan lebih rinci.

Namun, tersangka dengan barang buktinya langsung diamankan Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selebihnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [Hend/Nin]

Baca Lainnya

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

Jalani Sidang Dakwaan, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Didampingi Istrinya

19 Okt 2023 - 13:35 WIB

Jalani Sidang Dakwaan, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Didampingi Istrinya
Trending di HUKUM