SUMENEP, Kompasmadura.com – Setelah melalui beberapa proses, akhirnya Lima Tim Sukses (Timses) Calon Legislatif (Caleg) dari partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sumenep yang sebelumnya diduga bermain Politik Uang (Money Politik) telah diciduk penegak hukum pada malam hari H Pemilu 2019. Selasa, (23/04/2019)
Dilansir dari media media Online Panjinasonal.net bahwa Timses dari partai Gerindra itu tercantum di momor urut 07 Dapil 2 Sumenep. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Taufikurrahman.
“Benar pada Hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 22:00 WIB, ada penangkapan 5 orang Tim sukses Caleg no urut 07 dari Partai Gerindra” kata Taufikurrahman kepada awak media di Kantor Kecamatan Saronggi. Minggu (21/02).
Oleh karenanya, media ini mencoba menulusuri dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep yang disiarkan di webset resminya ‘kpud-sumenepkab.go.id’ bahwa nama Caleg momor urut 07 dari partai Gerindra Dapil 2 Sumenep atas nama ‘Holik, S.Pd.I’.
Sementara menurut Taufik sapaan akrab Ketua Panwascam Saronggi itu menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Sumenep.
Namun, setelah media ini mengkonfirmasi Komisioner Bawaslu, Imam Syafi’i bagian Divisi Hukum dan Informasi, dirinya belum bisa menyebutkan secara detil nomor urut dan nama Caleg yang diduga melakukan politik uang di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, yang dilalukan oleh timses Caleg nomor urut 07 dari partai Gerindra Dapil 2 itu.
“Lupa kalau nomor urutnya, tapi yang jelas ada 13 stiker,” kata Imam Syafi’i kepada awak media. Senin (22/04).
Kendati demikian, Imam juga menyebutkan selain alat bukti berupa stiker Caleg Nomor 07 dari partai Gerindra, ada juga alat bukti berupa sejumlah uang dan secarik kertas yang bertuliskan nama sejumlah orang yang diduga akan diberi oleo lima timsesnya tersebut.
“Kalau bukti money politiknya fisik uang dan stiker ada, tetapi apakah ada bagi-bagi uang yang diberikan kepada masyarakat kota belum menemukan alat bukti itu dan kita proses pengumpulan bukti itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan sejumlah alat bukti yang sudah jelas mengarah kepada money politik dimasa hari tenang H-3 sebelum pemilu 2019 berlangsung, pihaknya masih belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pengkajian apa masuk dalam UU pelanggaran pemilu. Pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu apa benar pada waktu itu ada kampanye politik.
“Kita kan mengkajinya dengan sudut pandang pasal, dari pasal 523 ayat 2 terkait dengan pelaksanaan peserta atau tim kampanye pemilu yang melakukan, yang memberikan atau menjajikan uang dan barang, maka dijerat dengan pidana paling lama 4 tahun,” terangnya. [Hend/Nin]






