close
POLITIK

Menyamakan Persepsi dan Penerapan Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu Sampang adakan Rakernis

IMG-20221207-WA0023
Ketua Bawaslu Sampang Hj Insiyatun bersama Yunus Ali Ghafi komisioner Bawaslu setempat.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Bawaslu Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu” di Hotel Wisata Camplong, Jalan Raya Camplong Sampang, pukul 12.00 WIB s/d selesai. Kegiatan yang diadakan selama dua hari Rabu-Kamis (07-08 Desember 2022) diikuti Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sampang.

Selama kegiatan tersebut, Ketua dan anggota Panwascam diwajibkan membawa Laptop,wajib membawa Hardcopy dan softcopy Perbawaslu 7 tahun 2022, membawa Surat Perintah tugas menghadiri Kegiatan dimaksud, dan kegiatan tersebut tetap memenuhi standard protokol kesehatan Covid 19.

Ketua Bawaslu Sampang Hj. Insiyatun menyampaikan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dapat pemahaman yang tuntas. Sehingga, Panwascam dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu.

“Kami meminta pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, untuk lebih pintar dari yang diawasi. Untuk itu, meminta pengawas pemilu, mempelajari dan memahami seluruh aturan tentang pemilu, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU),” pintanya.

Perempuan kelahiran Sumenep itu menjelaskan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum, akan menjadi pintu masuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam Rakernis tersebut, dia menyebutkan tiga catatan penting penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

Pertama, kata dia, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Kedua, sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per-tahapan membutuhkan waktu yang lama. Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan.

“Harapannya menyamakan persepsi penanganan pelanggaran, Bawaslu telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran bagi seluruh Panwascam se-kabupaten Sampang dengan ini Panwascam perlu memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi,” harapannya.(Ful/Nin)

 

Tags : Bawaslu