close
POLITIK

Alasan Terkendala Cuaca, Bawaslu Belum Lakukan Investigasi Kasus Surat Suara Tercoblos Duluan

IMG_20190423_182532
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris Saat Diminta Keterangan Perkara Kasus Surat Suara Tercblos Duluan

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kasus surat suara tercoblos duluan di Pemilihan Umum (Pemilu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003, 17 April kemarin, Desa Masalima, Dusun Ra’as, Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep terus bergulir pada investigasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep. Selasa, (23/04/2019).

Sebelumnya, sempat mencuat video surat suara di media sosial yang telah tercoblos terlebih dahulu, diduga dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Bahkan masyarakat Kepulauan Masalembu menduga Demokrasi telah cacat oleh oknum yang berusaha mengacaukan pesta lima tahunan tersebut, sehingga melakukan unjuk rasa di kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.

Sementara, Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu telah melaporkan banyak perkara tersebut, mulai dari pelanggaran adminitrasi sampai tindak pidana ke Bawaslu Sumenep.

“Bawaslu itu nanti akan menunjuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten, Kasatreskrim Polres Sumenep, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Jadi tiga institusi ini yang nanti akan menyelesaikannya,” ungkap dia. Sabtu (20/04)

Disisi lain, Bawaslu Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pelapor selama dua kali untuk dimintai keterangan. “Iya kami sudah mengundang pelapor, dan sampai saat ini kami masih terus melakukan investigasi. Mudah-mudahan akan menemukan titik terang,” ungkap Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris pada awak media. Selasa (23/04)

Pihaknya berharap agar saksi dari kasus tersebut harus dari orang yang berada dilapangan dan paham betul saat kejadian. “Dari saksi kita harapkan adalah orang yang benar-benar tahu kasus itu,” ujarnya.

Noris menyebutkan bahwa untuk sementara, laporan yang masuk dan terindikasi dari hasil data dan kajian Bawaslu, yakni ketua KPPS bersama kawan-kawan. “Kalau laporannya yang masuk ke kami adalah ketua KPPS dan kawan-kawan,” jelasnya.

Ditanya soal kapan akan dilakukan pemeriksaan kepada ketua KPPS terkait, pihaknya menuturkan belum bisa berangkat ke Kepulauan diakibatkan cuaca ekstrim.

“Ini masih belum dilakukan pemeriksaan kepada pihak yang dilaporkan. Sebenarnya kami kemarin sudah mau berangkat, namun terkendala kapal tidak bisa berangkat karena cuaca buruk,” katanya.

Bawaslu sendiri saat ini telah menerima beberapa bukti dari pihak pelapor. Tidak hanya itu, ia juga menegasakan bahwa kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Bawaslu Kabupaten, sebab di Kepulauan tidak ada Gakkumdu.

“Kami menginvestigasi sesuai data, ini saksi sudah ada, video juga sudah ada dari surat suara yang di coblos. Kami tidak bisa menugaskan Panwascam setempat, karena disana tidak ada Gakkumdu, ini sudah ranahnya Bawaslu Kabupaten,” ucapnya.

Dimintai keterangan lebih lanjut terkait surat suara jenis apa yang telah tercoblos, pihaknya belum memberikan kepastian. “Tidak tahu,” singkatnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A Warits menerangkan bahwa ketua KPPS terkait telah diberhentikan sementara.

“KPPS itu sudah diberhentikan sementara, dan sekarang sudah diganti KPPS yang baru, dengan cara meminta rekomendasi lembaga Pendidikan setempat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah memasrahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. “Kami telah memasrahkan langsung kepada pihak yang beewenang, kalau nanti ada pidana pemilu maka akan segera diproses. Yang jelas fakta yang berhasil di data Bawaslu memang benar ada surat suara yang tercoblos duluan,” imbuhnya.[Hend/Nin]

Tags : Bawaslu