close
POLITIK

Diduga Jual Beli Suara Lintas Parpol Pemilu 2019

IMG_20190423_205833
Tim Caleg H. Lutfianto menunjukkan bukti C1 dikediamannya.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Kecurangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kerap ditemukan. Salah satunya di Desa Patapaan Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Kecurangan ditemukan oleh Huzairi saat dilakukan rekapitulasi, Senin (22/4/2019). Kecurangannya diduga ada pengalihan suara lintas Partai Politik (Parpol) Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

Pengalihan suara lintas Parpol dengan menguntungkan Caleg PKS Nomor urut 1 atas nama Rahmad Hidayat. Sementara, dari 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rahmat Hidayat tidak memiliki suara.

Namun, pada rekapitulasi caleg nomer urut 1 Rahmat Hidayat mendapat suara 2.500. Padahal, 2.500 suara tersebut berasal dari Caleg Ali Sadikin dari Parpol Hanura.

“Padahal, di 14 TPS Desa Patapaan semua Caleg dari PKS tidak mendapatkan suara sama sekali,” kata Huzairi Pendukung Caleg H. Lutfianto Nomor urut 4 dari Partai PKS.

Kepada awak media, Huzairi menyampaikan temuan ini tidak hanya pengalihan suara, namun dilakukan tanpa proses penghitungan hasil pemungutan. Tidak cukup itu, ketika saat rekapitulasi pihak panitia tidak ada pemberitahuan terhadap saksi untuk proses penghitungan suara.

“Tiba-tiba, langsung ada rekapitulasi perolehan suara di meja panitia. Ini sudah jelas ada kecurangan,” ujarnya, Selasa (23/4/2019).

Dengan demikian, dirinya mengajukan surat keberatan dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang. Ia bersitegang meminta untuk hitung ulang jika memang tidak terjadi kecurangan sebagai pembuktian.

“Kami tidak mau PSU. Jika ini dibiarkan maka kami akan adakan demo untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Huzairi.

Ditempat yang sama, H. Lutfianto mengatakan, dirinya menuntut hasil perolehan suara di Desa Patapaan dikembalikan kepada formulir C1 atau ada penghitungan ulang di semua TPS di Desa tersebut.

Tim telah mengantongi semua berkas, data. Termasuk bukti laporan yang diserahkan kepada Bawaslu. ”

Menanggapi hal itu, Yunus Ali Ghafi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang membenarkan dirinya telah menerima laporan dari Caleg H. Lutfianto. “Sudah kami terima, akan kami kaji materi laporannya dugaan peralihan suara lintas parpol,” singkatnya. [ful/Nin]

Tags : BawasluPKS