SUMENEP, Kompasmadura.com – Satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 0,36 gram berhasil diamankan tim Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (10/04/2019).
Atas nama Mamat Efendi, warga Dusun Saroka, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, berhasil dibekuk tim Satreskoba Sumenep, akibat mengkonsumsi narkoba.
Laki-laki berusia 53 tahun ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, setelah diketahui mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu. Sementara barang bukti (BB) yang disita berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 0,36g. Satu bungkus rokok sampoerna Avolution. Satu buah Hand Phone (HP) merk Stawberry berwarna hitam.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, menjelaskan pada media ini kronologis kejadian ditangkapnya pemakai Narkotika itu. Pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 18.00 Wib, saat Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Saronggi bersama Kanit Reskrim polsek saronggi melaksanakan patroli dan melintas di Jalan Raya Sumenep- Pamekasan, tepatnya di Desa Nambakor melihat beberapa warga atau masyarakat yang sedang berkerumuan.
“Selanjutnya Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim polsek saronggi mendatangi dan mendapat Informasi dari warga yang berkerumun bahwa ada seseorang yang terjatuh dari sepeda motor.Selanjutnya Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim polsek saronggi yang disaksikan warga/masyarakat melakukan pengecekan identitas orang dimaksud, yang pada saat itu dalam keadaan tertidur dan dari mulutnya tercium bau minuman ber-alkohol,” ungkapnya.
Selanjutnya, lebih jelas, Agus, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu yang di bungkus plastik klip disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution di dalam saku celana sebelah kanan.
“Akan hal itu, tersangka Mamat Efendi, beserta barang bukti diamankan ke Polsek Saronggi untuk mendapatkan proses lebih lanjut,” terangya.
Sementara, sanksi atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika. [Hend/Nin]






