close
HUKUM

Menyimpan Sabu Dirumahnya, Warga Lenteng Sumenep di Bekuk Polisi

IMG_20171129_090453

SUMENEP, kompasmadura.com – Abd. Baidi (31) warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di bekuk Aparat Kepolisian setempat, saat kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 20.45 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sontak, Aparat Kepolisian melalui Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan memantau kegiatannya dari terlapor, saat kembali menerima informasi bahwa terlapor sedang melakukan transaksi dan positif menyimpan sabu.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai  penggeledahan terhadap terlapor. “Dari tangan terlapor ditemukan barang bukti berupa narkotika, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Suwardi, Rabu (29/11/2017).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 11 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,18 gram (total keseluruhan ± 2,92 gram).

Kemudian, 9 (sembilan) gulungan Plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah dompet  kecil temoat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah tas ukuran sedang merk BALLY warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu yg ada di dalam dompet kecil.

Tak cukup itu, ada 1 (satu) buah timbangan Elektrik merk Heles warna Silver, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver.”Semua barang bukti tersebut diamankan di kantor kepolisian setempat,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [die/Nin].

Tags : Narkoba