SUMENEP, Kompasmadura.com – Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi laporkan beberapa oknum masyarakat dan aparatur desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep. Senin, (08/04/2019).
Pasalnya, diduga kuat berapa oknum telah merusak dengan sengaja bendera PPP yang dipasang di sepanjang Desa Pulau Sapeken.
“Yang rusak itu ada dua bendera, yang diturukan sebanyak 13 bendera. Ini kan masa kampanye, tapi kemudian bendera PPP tersebut diturunkan. Yang terindikasi, adalah perangkat Desa, inisialnya RF, HM, kemudian HD,” ungkap Ketua PAC PPP Sapeken, M. Yunus, kepada awak media saat ditemui di kantor Bawaslu Sumenep. (08/04)
Pihaknya juga telah mengantongi bukti valid. Diakuinya, berdasarkan pengakuan saksi pengrusakan dan penurunan bendera terjadi pada hari Rabu, (27/3/2019) lalu.
Sebelumnya, M. Yunus, juga menjelaskan kepada awak media bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya hari Selasa, (26/3/2019), terjadi upaya penurunan bendera PPP yang terpasang di depan dirumah pak Bahaudin yang merupakan pendukung PPP di Dusun Cemara. Namun upaya itu tidak sampai terjadi karena dapat perlawanan dari sang pemilik rumah.
“Mereka yang ikut dalam upaya paksa tersebut adalah H. Musahron, Rifa’i Fauzi, Abd Azis alias Jijis, Abd Rahman alias Makmang, Sahri Wibowo, Hadistu,” ungkap Yunus lebih terang.
Sementara itu, Imam syafi’i , Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sumenep, menerangkan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada pelapor.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor beserta saksi, cuma kendalanya sekarang terletak pada trsansportasi. Jadi saksi insyaallah akan kita agendakan lagi untuk menyesuaikan dengan adanya kapal. Karena akses yang sulit, tapi kita akan terus proses,” terangnya.
Selain itu, Imam, menekankan apabila terbukti dengan hasil laporan yang ada, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, meski barang bukti masih ada di Panwascam setempat. “Kalau nanti terbukti, kita akan gunakan banyak hal, berdasarkan laporan ada indikasi keterlibatan perangkat desa, apakah ini ada kaitannya dengan netralitas, yang kemudian ada pengrusakan atribut. Kami sampai sekarang masih belum melihat barang bukti karena masih ada dikantor Panwascam,” jelasnya kepada awak media.
Sesuai dengan Pasal yang ada, UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 280 ayat (1) huruf g: “Pelaksana Pemilu dan tim kampanye tidak boleh/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu”. UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bab II tentang ketentuan Pidana Pemilu, Pasal 491 yang berbunyi: Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. [Hend/Nin]






