PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Pasca berita yang viral dimedia terkait pemukulan terhadap Panwascam karena merusak APK dirinya, Samhari selaku Caleg dari Dapil III membantah atas dirinya yang telah memukul Panwascam Kecamatan Waru, Kabupaten, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sebelumnya, Samhari mendatangi Panwascam tersebut karena mendapatkam informasi kalau APK dirinya di rusak, pihaknya mendatangi Panwascam itu untuk meminta pertanggung jawaban terhadap perusakan APK dirinya yang di lakukan Panwascam yaitu pada hari Kamis (04/04) malam, sekitar pukul 19:30 wib, Samhari menyatakan, kalau dirinya tidak memukul melainkan hanya menarik kerah bajunya lantaran respon Panwascam Tohir bernada tinggi.
“Saya datang baik-baik kepada Panwascam yang merusak APK saya, Bukan menurunkan, tepi merusak itu. Saya menanyakan, Kenapa APK saya dirusak sedangkan penempatan APK saya tidak Melanggar aturan. Saya menanyakan dengan baik tetapi tanggapan Panwascam itu dengan nada tinggi, saya sontak memegang kerah bajunya dan menariknya untuk ikut kemobil,” ungkap Samhari saat ditemui di kantor Demokrat Cabang Pamekasan, Sabtu (06/04) siang, sekitar pukul 13:00 Wib.
Samhari dengan tegas penurunan APK dirinya yang dilakukan Panwascam itu dinilai merugikan sepihak, Karena dirinya tidak melanggar.
“Saya minta untuk memasang kembali APK dirinya dengan untuk kepada Panwascam itu, karena APK saya ditempat di titik yang tidak melanggar aturan seperti di paku di pohon dan di tempel di tiang listrik. setelah itu saya langsung jabatan tidak ada apa -apa, seperti persaudaraan,” tutur Samhari anggota Caleg Partai demokrat, Minggu (07/04/2019).
Selain itu, setelah diberitakan di media serta dioplos sedikian rupa menjadi opini dan mengatakan bahwa pihaknya caleg partai demokrat tampak muncul sebagai preman karena memukul Panwascam. Pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib dan Dewan Pers.
“Mohon maaf, saya sampaikan secara langsung dan terbuka kepada mereka, saya akan tuntut secara hukum dan yang kedua kalau itu media saya akan laporkan kedewan Pers, karena tidak memuat bantahan atau klarifikasi untuk tindak lanjutannya kepada sumber atau objek berita,” tandasnya. [Riski/Nin]






