close
SUMENEP

WNA Tidak Haram Memiliki e-KTP Indonesia, Tapi Tidak Punya Hak Memilih Di Pemilu 2019, Kenapa ?

IMG_20190306_143610
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep. Foto : Hend/kompasmadura.com

SUMENEP, Kompasmadura.com – Salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, tepatnya di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Negara Indonesia. Rabu, (06/03/2019).

Pembuatan e-KTP itu langsung dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep. Pasalnya, isu yang beredar di Media Sosial (Medsos) WNA bisa mendapatkan e-KTP.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep, Wahasah, menuturkan bahwa, masalah itu bukan hal yang baru apabila WNA bisa mendapatkan e-KTP.

Wahasah, juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi persyaratan. Itu pun formatnya beda, yakni di dalam KTP ada keterangan asal negaranya.

“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” jelasnya kepada media ini.

Sementara, ditanya soalnya WNA boleh ikut dalam pencoblosan Pemilu 2019 mendatang, pihaknya memasrahkan ranah tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Kalau itu sudah ranahnya KPU, tapi kalau regulasi adminitrasi kependudukan, itu memang sudah ada di Undang-Undang nomor 24 tahun 2014. Bahwa WNA itu yang sudah memiliki surat tinggal ijin tetap itu berhak mendapatkan e-KTP,” terangnya.

Selain itu, Wahasah, menyimpulkan bahwa Dispendukcapil hanya melayani pembuatan e-KTP dan berkas yang lain saja, selain itu seperti berhak atau tidaknya nyoblos di Pemilu mendatang, bukan ada diranahnya.

“Kalau aturan di KPU kan tidak boleh, kalau disini kan hanya melayani pembuatan KTP, jadi yang saya tau memang tidak punya hak untuk pencoblosan di pemilu 2019 ini, sesuai dengan aturan KPU,” imbuhnya. [Hend/Nin]

Tags : DispendukcapilWNA