close
SUMENEP

Rekam e-KTP Di Pungut Biaya Rp. 25.000, DispendukCapil Sumenep Membenarkan, Kok Bisa ?

IMG_20190306_143610

SUMENEP, Kompasmadura.com – Program rekam Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata ada pemungutan biaya transpot oleh petugas rekam e-KTP setempat. Rabu, (06/03/2019).

Proses rekam e-KTP yang dimulai Senin 4 Maret 2019 kemarin itu, ternyata di soal oleh masyarakat sekitar, akibat adanya pemungutan liar sebesar Rp. 25.000 oleh petugas rekam e-KTP kepada pemohon.

“Memang ada pemungutan, dan sifatnya itu keputusan pribadi. Tidak ada kesepakatan bersama masyarakat, posisi masyarakat kepaulauan masalembu ini emang butuh e-KTP itu. Selama ini persoalan di Kepulauan Masalembu memang di rekam e-KTP dan belum terbit-terbit,” terangnya, Ahmad Juhairi, salah satu Tokoh Kepemudaan Desa Kepulauan Masalembu kepada media ini saat dikonfirmasi melalui via handphone selulernya. Rabu (06/03).

Pihak juga menegaskan bahwa petugas rekam e-KTP atas nama Wawan (red) tersebut, telah melakukan pemungutan kepada masyarakat yang hendak rekam e-KTP yang potensinya kearah bisnis.

“Ketika kemarin kita komplain ke petugas dan mempertanyakan terkait pemungutan sebesar Rp. 25.000 itu, malah ada tawar menawar harga, diturunkan ke Rp. 10.000. Artinya ini sudah ada potensi bisnis. Ada kalkulasi bisnis menurut saya,” pungkasnya.

Sementara, setelah media Kompasmadura.com melakukan investigasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, terkait pemungutan yang dilakukan salah satu petugas rekam e-KTP di Kepulauan Masalembu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Kependudukan, Wahasah, menuturkan info yang beredar sudah ditanganinya, dan memang melakukan pemungutan.

“Saya sudah klarifikasi ke petugasnya itu, dia punya alasan. Alasannya itu, dia bukan menarik pembiayaan, melainkan sumbangan. Nah sumbangan itu diminta kepada pemohon untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp. 25.000, disana kan belum ada listrik dan pakai jenset, sehingga di minta sumbangan untuk dibelikan BBM,” ungkapnya.

Selain itu, Wahasa, juga menjelaskan jika pembiayaan itu memang dilakukan oleh petugas, sebab, sebagai transpot petugas itu sendiri.

“Itu uang Rp. 25.000 sudah untuk transpot ke Dinas untuk menguruskan KTP.nya. Itu inisiatif petugas itu sendiri, Tapi regulasinya memang tidak boleh, tapi ya itu alasannya. BBM itu sebenarnya sudah dianggarkan di Dinas, cuma kan sekarang sudah sistemnya non tunai, cuma masih proses dan belum cair,” ujarnya ke media ini.

Pihaknya sangat menyayangkan jika proses rekam e-KTP yang berbasis berbayar itu dihentikan, ditakutkan warga mengamuk, sesuai dengan informasi yang didapatkannya oleh petugas di Kepulauan Masalembu tersebut.

“Kalau dihentikan, kata petugas yang disana akan di amuk massa, karena itu masyarakat juga sudah tertolong dan mau untuk bayar sebagai pengganti transport untuk merekam e-KTP. Tapi karena tidak ada regulasinya, itu memang salah, tapi secara logika itu sudah kesepakatan bersama masyarakat juga,” tambahnya. [Hend/Nin]

Tags : Disdukcapil