close
HUKUM

Kejari Sumenep Diduga Tolak Laporan Masyarakat Terkait Tindak Pidana Korupsi

IMG_20190302_121611
Foto : Istimewa

SUMENEP, Kompasmadura.com – Baru-baru ini masyarakat menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menolak laporan terkait tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat di Sumenep lantaran telah menyalahgunakan jabatannya sebagai abdi negara. Sabtu, (01/03/2019).

Hal itu langsung disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sumenep Bersatu (LSM GASTU), Sarkawi, mengatakan bahwa laporannya terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Sumenep.

“Pada tanggal 23 Oktober 2018, saya mengajukan laporan terkait kasus yang ada di Kabupaten Sumenep. Yang tidak habis pikir masyarakat tidak percaya pada hukum, hususnya di Kejaksaan. Laporan ini sudah masuk pada tanggal 23-10-2018, namun baru tahun sekarang 2019 terbitlah surat bahwa Kejaksaan itu menolak laporan tersebut. Padahal, berkas saya ini ada perubahan dan ada bekas di ceklis,” kata sarkawi kepada media ini. Jumat (1/3).

Lebih lanjut, sambung Sarkawi, dengan adanya bukti perubahan pada berkas laporan yang sudah lama masuk, pihaknya menduga ada usaha pendekatan dan penyelesaian antara oknum Kejaksaan dengan pihak Instansi terkait.

“Ini yang saya tidak habis pikir, apakah ini sudah dilalukan semacam pendekatan usaha penyelesaian atau gimana, kalau ini memang sudah tidak diterima, mestinya sudah dari dulu, kenapa kok baru sekarang, kalau tida didesak tidak mengeluarkan surat penolakan berkas, lah ini yang menjadi pertanyaan,” sambungnya.

Sementara, menurut Kasi Intel Kejaksaan Sumenep, Novan Bernadi, mengelak saat ditanya, bahwa dirinya bukan menolak laporan tersebut, tapi menurutnya laporan itu tidak masuk dibidangnya tapi masuk di Pidana Umum.

“Bukan penolakan pak, jadi jangan di asumsikan penolakan. Jadi ini kami membantu untuk mengungkap hukum, sudah kami bantu, tapi ini bukan ranah kami. Kalau kami menolak sudah pasti dikembalikan dulu,” ungkap novan didepan media. Jumat (01/03).

Pihaknya menambahkan bahwa berkas tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang. “Ini nanti kami serahkan kepada pihak yang berwenang, berkas ini kan bukan tindak pidana korupsi, jadi sangat jauh sekali,” lanjutnya. [Hend/Nin]

Tags : Kejari