PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Bank sampah Plus Flamboyan di Jalan Mandilaras, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan terindikasi penyelewengan aturan. Jumat (11/01/2019).
Pasalnya, Bank sampah Plus Flamboyan yang bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit, menarik uang retribusi sebesar 1 juta untuk membayar petugas Bank sampah yang menjemput dan yang memilahnya.
Menurut Ketua Bank sampah Plus Flamboyan Yusuf, Bahwa pihaknya bekerja sama dengan beberapa rumah sakit serta menarik retribusi untuk mebayar pekerja.
“Kami memang bekerja sama dan menarik retribusi dari rumah sakit, karena kita menggunakan tenaga untuk mengambil dan memilahnya,” tuturnya.
Sedangkan, Kepala DLH Kabupaten Pamekasan Amin Jabir membenarkan, Bahwa bank sampah Plus Flamboyan memiliki perjanjian dengan pihak rumah sakit.
“Iya benar, bank sampah itu memang melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit, termasuk juga bank sampah plus flamboya juga bekerjasama,” ungkapnya.
Disisi lain, Tiyas selaku pekerja Bank sampah menuturkan, Sebagai tempat penampungan sampah yang di ambil pekerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan sebagian tidak berfungsi.
“Sampah ini memang hasil dari pekerja DLH, Namun sudah di pilah – pilah,” jelas dia.
Sebelumnya, Bank sampah merupakan tempat untuk menabung sampah sebagi mana layaknya bank umumnya dan masyarakat sampai saat ini kurang kesadaran mengenai bank sampah serta juga di salah artikan.
“Mungkin ini akibat dari kurangnya kesadaran masyarakat, sehingga sampai saat ini bank sampah belum berfungsi sebagaimana mestinya,” imbuhnya. [Riski/Nin]