SUMENEP, Kompasmadura.com – Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menerima Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Bahkan penyerahan SHAT dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM, mewakili Bupati Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si kepada perwakilan pelaku UMKM penerima yang tersebar di lima Kecamatan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, SH, M.Si, mengatakan, peserta program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) tahun 2018 keseluruhan berjumlah 376 orang, yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Kota Sumenep, Saronggi, Lenteng, Gapura dan Kecamatan Rubaru.
“Kami memprogramkan kegiatan itu dalam rangka memfasilitasi penyediaan aset bagi pelaku UMKM sebagai jaminan untuk memperoleh bantuan pinjaman modal usaha atau fasilitas pembiayaan.” tegasnya di sela-sela Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah di Balai Desa Baban Kecamatan Gapura, Kamis (20/12/2018).
Pihaknga berharap, Pelaku UMKM yang telah memperoleh SHAT hendaknya memanfaatkannya untuk kepentingan usaha terutama meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi usaha, sehingga menjadi UMKM mandiri dan berkembang.
“Yang jelas, setelah memiliki SHAT bagi pelaku UMKM semakin menambah gairah meningkatkan produktivitas usahanya, sebab telah memiliki jaminan sertifikat tanah bagi UMKM untuk akses permodalan ke perbankan atau lembaga lainnya.” tuturnya.
Sementara program sertifikasi hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep diberikan secara gratis dan merupakan hasil kerja sama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). [SM/Nin]