close
SUMENEP

Pajak Restoran dan Perhotelan Potensi Tingkatkan PAD Sumenep

IMG_20180604_183823

SUMENEP, kompasmadura – Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, potensi Pajak Restoran dan perhotelan yang cukup tinggi.

Bahkan di tahun 2018 ini akan menerapkan pajak restoran dan perhotelan dengan perlakuan omset atau beban pajak 10 persen terhadap pengunjung. Sebab, selama ini, perlakuan taksasi yang diberlakukan kepada pengusaha.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Roni Agus Rijanto mengatakan secara umum potensi Pajak Restoran dan perhotelan cukup tinggi. Sehingga, bisa meningkatkan PAD di bumi Sumekar ini.
Kendati demikian, menurutnya dalam pajak restoran dan perhotelan ada dua perlakuan yakni taksasi dan omset. Taksasi ini adalah merata-ratakan makanan yang di beli oleh pengunjung selama satu bulan. Selama ini, perlakuan taksasi yang diberlakukan.

“Artinya selama ini banyak pengusaha restoran dan perhotelan yang ada di Sumenep tidak membebankan 10 persen pajak kepada pengunjung,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya pada tahun 2018 akan meminta kepada pengusaha restoran dan perhotelan agar melakukan pelaporan pajak perlakuan omset. Meski, dianggap jadi kendala oleh semua perusahaan tersebut. Sebab, jika pajak dibebankan kepada pengunjung harga makanan akan lebih mahal dan khawatir tidak laku.

Padahal, dengan begitu dapat meringankan kepada perusahaan. Sehingga, beban pajak 10 persen tidak ditanggung oleh perusahaan tersebut.

“Tahun ini, kami akan terapkan pajak perlakuan omset di semua restoran dan perhotelan. Tujuannya agar lebih meringankan beban para pengusaha. Saat ini sudah ada 3 restoran yang menerapkannya,” ujarnya.

Sedangkan upaya yang akan dilakukan oleh BPPKAD itu sendiri, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha agar dapat mengubah laporan dan pembayaran pajak perlakuan taksasi menjadi omset. “Upaya kami, akan melakukan sosialisasi dan pembinaan,” tambahnya.

Selebihnya, pihaknya menjelaskan, terkait peningkatan PAD dari pajak hotel dan restoran itu sendiri pihaknya menyatakan bahwa setiap tahun ada peningkatan 15 persen. “Dari tahun ketahun ada peningkatan dan bahkan lebih dari target,” pungkasnya. [die/Nin]

Tags : BPPKAD