SUMENEP, Kompasmadura.com – Pelaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 Dan Proses Peyampaian Dana Bagi Hasil PDRD Tahun Anggaran 2022 kesemua desa di kabupaten Sumenep, digencarkan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kabupaten Sumenep.
Hal tersebut dilakukan dalam menghadapi sejumlah masalah dan kendala dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kabupaten paling timur di Madura ini.
Kepala BPPKAD kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani, S.Sos, M.Si, mengungkapkan beberapa faktor masalah dan kendala yang dihadapi, yakni soal data Wajib Pajak (WP) yang tidak valid, ukuran obyek Pajak /Tanah /Bangunan berubah, kesadaran WP masih rendah, isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PBB P2,tempat bayar sulit/ jauh/sedikit serta denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun.
“sosialisasi ini perlu terus dilakukan kepada masyarakat agar wajib pajak dapat memahami tentanghak dan kewajibannya .”tandasnya.
Diakui Urip, melalui sosialisasi tersebut wajib pajak akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah dan meyampaikan bahwa jangan terpengaruh isu-isu yang tidak benar serta menyampaikan mudahnya dan pentingnya melunasi PBB P2.
Ditambahkan, salah satu solusi guna memudahkan wajib pajak yakni dengan Mobil Pelayanan Keliling (MPK) dengan hadirnya petugas pemungut pajak.
Disamping itu juga menyediakan tempat
pembayaran pajak seperti di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat pelayanan terpadu dalam satu Gedung di bekas bangunan GNI sebelah Timur Taman Adipura, di gedung BPPKAD dan ditempat-tempat pelayanan pembayaran pajak daerah dan layanan PBB P2.
Selain itu juga ada layanan pembayaran kolektif/massal via telpon/WA yang dilakukan dengan cara petugas penagihan BPPKAD ke Desa.
“Berikutnya solusi yang dilakukan seperti pada tahun sebelumnya yakni dengan adanya denda yang menumpuk bertahun tahun dilakukan pemutihan denda administrasi PBB P2 Tahun 2002 – 2020.”paparnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi
Administratif PBB P2 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid 19 di kabupaten Sumenep yang batas waktunya paling lambat 27 desember 2022.(slm/Nin)