SUMENEP, Kompasmadura.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Kalianget Kabupaten Sumenep, memusnahkan 944.520 batang rokok ilegal, pada Rabu (16/05) sekitar pukul 11.30 Wib.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Kalianget Sumenep Latif Helmi mengatakan, pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut, merupakan hasil penindakan periode tahun 2017 lalu, hinga Maret 2018.
Menurutnya, dari empat kabupaten di Madura, terdapat total keseluruhan sebanyak 2.586.720 batang rokok ilegal. Dengan rincian, nilai barang Rp 1.788.986.920,00, potensi kerugian negara Rp 817.864.400,00.
“Yang dimusnahkan saat ini, sekitar 944.520 batang rokok ilegal, atau tanpa dilengkapi pita cukai, sedangkan potensi karugian negaranha seniiai Rp 281.941.000,00,” katanya, Rabu (16/05).
Menurutnya ada sisa yang belum rokok yang belum dimusnahkan. Hal itu, masih menunggu persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berjumlah 1.642.200 batang.
“Karena ada berapa proses yang harus dilaksanakan sebelum dimusnahkan, atau dilelang, tapi karena rokok ilegal akan dimusnahkan.” imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan, operasi penindakan terhadap rokok ilegal terus akan dilakukannya diseluruh wilayah Madura. Bahkan, pihaknya menggandeng aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan bekerja sama dengan masyarakat, untuk melakukan operasi di empat Kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pemaksan, Sumenep.
Namun dari empat kabupaten tersebut, berdasarkan temuan pihaknya sejauh ini, produksi maupun peredaran rokok ilegal yang paling marak di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
“Anggota terus bergerak untuk pemberantasan rokok ilegal yang ada di Madura. Dalam prosesnya kami bersinergi dengan Polri, TNI dan masyarakat,” pungkasnya. [die/Nin]