SUMENEP, kompasmadura.com – Puluhan warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor Polres setempat, Selasa (13/03) sekitar pukul 10.00 Wib, kedatangan massa menjenguk dan mempertanyakan penjemputan secara paksa terhadap Nurkolis (45) warga setempat, yang diduga melakukan kasus tindak pidana penggelapan mobil, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kisriyah Istri dari Nurkholis mengatakan kedatangannya polres Sumenep bersama puluhan warga Desa Giring itu, mempertanyakan penjemputan paksa oleh kepolisian dirumahnya pada Senin (12/03) malam, sekitar pukul 23.00 Wib, saat kondisi suamianya tidur.
Diketahuinya jika suaminya di nyatakan bersalah melakukan penggelapan mobil. Padahal menurutnya, suaminya tidak melakukan kesalahan tersebut, Justru, suaminya tertipu saat meminjamkan uang, sebesar Rp 30 juta, Supeno, karena tidak bisa membayar hutang peminjam menitipkan mobil kepada suaminya, hingga sekarang Supeno telah menghilang.
“Suami saya tidak bersalah, dia bukan penada, bukan penipu, malah dia ditipu. Malah dijemput paksa,” katanya, kepada awak media, Selasa (13/03).
Dirinya bersama warga Desa Giring menuntut agar suaminya (Nurkholis, red) dibebaskan, karena tidak bersalah. Bahkan, pihaknya mengatakan akan melaporkan ke Polda Jatim, jika suamianya tidak dibebaskan dan masih dinyatakan bersalah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto menjelaskan, penangkapan terhadap Nurkolis sudah sesuai aturan, karena dua kali dilakukan surat panggilan tidak datang, terpaksa dilakukan upaya jemput paksa, dan status Nurkolis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus penggelapan mobil.
Dasar penetapan tersangka kepada Nurkolis, karena menggadaikan mobil sewa yang dia, dapat dari jaminan seseorang yang meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp 30 juta, kemudian digadaikan tersangka kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.
“Kan sudah tidak benar semuanya, hingga perbuatan pidananya kelihatan semua makanya kami lakukan jemput paksa.”Jelasnya. (Khairul/die).