close
HUKUM

Siswa Ini Terancam 7 Tahun Kurungan

IMG_20180203_115821
Kapolres Sampang AKBP Budi Wadirman saat berikan keterangan tindak kriminal terhadap media.

SAMPANG,  Kompasmadura.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang telah menetapkan inisial HI pelaku aniaya Ahmad Budi Cahyanto Guru SMAN 1 Torjun berujung maut. Hal itu usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

HI tercatat siswa kelas XII warga Desa Torjun Kecamatan Torjun melakukan aksinya seorang diri. Pernyataan itu di sampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman dalam press release di ruangan, Jumat (2/2/2018) pukul 21.15 wib.

Dia tidak membenarkan jika korban dikeroyok. Menurutnya,  pelaku melakukan aksinya seorang diri.

“itu tidak benar dan pelakunya hanya satu orang yaitu HI,” katanya kepada awak media.

Korp Bhayangkara itu telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, baju dan celana tersangka serta kuas dan cat. Sebelumnya, tim penyidik memperoleh keterangan dari 9 saksi dan tersangka serta hasil visum untuk di jadikan pertimbangan.

“Akibat perbuatannya, tersangka di kenai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Budi.

Masih kata dia, karena tersangka masih tergolong di bawah umur maka perlu di lakukan pendampingan. “Saat ini, kamo sudah melakukan koordinasi untuk mendampingi tersangka PP2A Sampang, Psykiater, Orang tua,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : Pemukulan