close
SUMENEP

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus tentang Raperda Restribusi Umum

IMG_20171203_204505

SUMENEP, Kompasmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Panitia Khusus (pansus) tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 serta pengangambilan keputusan DPRD setempat.

Rapat paripurna di laksanakan di Aula DPRD, Kamis (30/11/2017), sekitar pukul 22.00 wib. Melalui empat pansus Legislatif di Kabupaten ujung timur pulau Madura itu, menyetujui lima Raperda tentang restribusi umum yang di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Lima Raperda itu, diantaranya Raperda tentang desain tata ruang bagian perkotaan Kalianget, Talango, dan Gapura Tahun 2018-2030. Kemudian, Raperda tentang pajak daerah, Raperda retribusi jasa umum, Raperda tentang restribusi jasa usaha dan Raperda tentang restribusi jasa perijinan tertentu.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma menyampaikan sebelum pengambilan kebijakan oleh Legislatif tentang Raperda 2017 Kabupaten Sumenep, dibentuk pansus untuk membahas Raperda usulan Pemkab pada 16 Nopember 2017 lalu.

Kemudian berdasarkan jadwal yang juga ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) bahwa pada tanggal 30 Nopember 2017 penyampaian hasil laporan pembahasan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah berdasarakan tahapan sesuai dengan jadwal dari bamus, penetapan kebijakan Raperda tahun 2017 ini pada Kamis 30 Nopember 2017 kemarin, sebelumnya keempat pansus melakukan pembahasan mulai tanggal 20 hingga 29 Nopember 2017,” ungkapnya, Minggu (03/12/2017).

Lanjut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keempat pansus menyampaikan laporan hasil pembahasannya masing-masing melalui juru bicara di masing-masing pansus tersebut. Pansus I disampaikan oleh Joni Tunaidi, Pansus II di sampaikan oleh Bambang Prayogi, Pansus III M. Ramzi dan Pansus IV Moh. Subaidi selaku ketua Pansus.

“ Semua Pansus pada intinya menyetujui semua 5 raperda tentang  restribusi umum tersebut,” ujarnya.

Usai melakukan laporan penyampaian dari masing-masing pansus dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Pemkab Sumenep yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Tampak juga hadir, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) lainya, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Sementara, Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan ucapan banyak terima kasih terhadap semua pihak yang terlibat dalam rampungnya pembahasan lima Raperda.

Sesuai dengan amatan Permendagri, terang Fauzi, lima Raperda itu selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapat evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebelum menjadi Perda nanti kelima Raperda yang sudah rampung akan di sampaikan ke Gubenur,” ujarnya. [die/Nin]

Tags : DPRD