SUMENEP, kompasmadura.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak boleh rangkap pekerjaan atau double job yang sama-sama digaji oleh negara. Sebab akan merugikan dan mengganggu terhadap kinerja Pendamping.
Hal tersebut, di tegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep R Akh Aminullah, menurutnya para pendamping PKH memiliki kewajiban yang sudah ditentukan dan tugas yang harus dipenuhinya.
“Saya pastikan, hingga saat ini tidak ada pendamping PKH yang double Job atau rangkap pekerjaan,” katanya, Kamis (05/10/2017).
Namun untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan pendamping PKH, pihaknya hingga melakukan evaluasi dan monitoring. Hasilnya di dalam monitoring tersebut, tidak ditemukan pendamping PKH di Kabupaten Sumenep yang double job.
Kendati demikian, sambung Aminullah, pihaknya tetap butuh bantuan pihak luar.
“Artinya masyarakat turut serta mengawasi terkait keberadaan pendamping PKH. Jika ditemukan ada yang rangkap pekerjaan, langsung dilaporkan kepada kami, dan akan kami tindak,” tukasnya.
“Sementara untuk konsekuensinua kalau ada pendamping PKH yang rangkap jabatan, dan itu merugikan negara saya akan minta untuk memilih apakah tetap menjadi pendamping atau tidak,” imbuhnya. [die/Nin]