SUMENEP, Kompasmadura.com – Beberapa hari sempat menghilang dari kejaran polisi akhirnya tersangka jambret Moh.Sadat asal Batuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil diciduk Unit Resmob Polres setempat dan kakinya dihadiahi dengan tembakan peluruh saat melawan.
Pada hari Minggu 10 September 2017 sekitar pukul 00.30 wib, unit Resmob Polres Sumenep telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan cara merampas barang milik korban Ernawati 48 tahun seorang PNS alamat Jalan Aditya Blok C Perm BSA Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dijalan raya saat korban mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83/IX/2017/Jatim/Res Smp/Sek Smp Kota, tanggal 7 September 2017,tersangka MOH. SADAT BIN MOH. RIFA’I, 24 tahun (Penjaga warnet), alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep telah melakukan penjambretan sebuah tas yang terisi uang dan HP dijalan raya milik Ernawati( korban).,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Namun menurut Suwardi mantan Kapolsek Kalianget tempat kejadian perkara ( TKP) pada Hari Kamis, 7 September 2017, sekitar pukul 11.45 Wib, dijalan Sultan Abdurrahman Perum BSA Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” Jelasnya Minggu (10/9/2017).
Suwardi menceritakan terjadinya penjambretan tersebut awalnya pelaku ( Sadat) mengendarai sepeda motor lalu mencari sasaran setelah mendapat sasaran dan situasi yang sepi kemudian pelaku memepet korban ( Ernawati) yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya karena keadaan sepi pelaku mengambil barang berupa tas yang berisi HP dan uang tunai milik korban yang berada di pijankan kaki sepeda motor yang dikendarai korban,” Terangnya.
Sambung Suwardi tersangka ditangkap saat sembunyi dirumahnya dan pada saat tersangka ( Sadat) dilakukan penangkapan oleh polisi tersangka melakukan perlawanan dan petugas merasa terdesak membahayakan jiwa, Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan peringatan ke arah bawah dan mengenai bagian kaki kanan tersangka ( Sadat),” Tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 1 Unit HP merek OPPO F1s warna putih, 1 Unit HP Nokia Type RM-614. Warna putih, Uang tunai Rp. 410.000,-, sebuah tas perempuan (tentang) yang terbuat dari kulit warna coklat berisi dompet warna coklat dan Jaket Switer warna abu-abu hitam.
Tersangka ( Sadat) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka melanggar pasal 362 KUHP,”Imbuhnya [Liq/Nin]