close
HUKUM

Berkas Rampung,  Dua Tersangka Segera Disidangkan

IMG_20170907_172715
Tersangka kasus penggelapan uang nasabah BRI Cabang Sampang usai menlajani pemeriksaan di Kejari.

SAMPANG,  kompasmadura.com – SA dan YS tersangka kasus penggelapan uang milik puluhan nasabah BRI Cabang Sampang akan disidangkan. Hal itu karena berkas penyidikan dari dua tersangka tersebut telah rampung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa, Rabu (6/8/2017). Menurut dia semua berkas termasuk tersangka akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Penyidikan dua tersangka itu sudah rampung,” katanya kepada kompasmadura.com.

Kurun waktu sepekan,  berkas tersangka akan dipersiapkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya. “Kami tunggu penetapan jadwal persidangannya,” sambungnya.

Dari pengembangan kasus tersangka tidak ada tambahan tersangka baru. Dijelaskan,  uang sebesar Rp 5,7 miliar dihabiskan SA. Sementara YS sebatas membantu melakukan pencairan uang haram tersebut.
“Tidak ada tersangka lain.  Hanya dua orang itu saja,” terang Yudie.

Sekedar diketahui,  SA berprofesi sebagai Founding Officer (FO) di BRI Cabang Sampang. Sedangkan YS seorang teller di kantor teras BRI kanca Bantu Lengir, Kecamatan Sokobanah.

Motif kejahatan yang dilakukan oleh SA diantaranya membawa kabur uang nasabah secara langsung, juga mengambil uang melalui ATM dan mesin pembayaran perbelanjaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : Penggelapan