SAMPANG, Kompasmadura.com – Polres Sampang mengamankan pelaku penggelapan mobil rental. Mereka adalah Inisal SL, 45, warga imam ghazoli sampang dan LH, 51 warga desa Ponteh kecamatan Galis Pamekasan.
Namun modusnya, pelaku ini awalnya merental Barang Bukti (BB) disalah rental wilayah Pamekasan. Kemudian, mobil tersebut digadaikan oleh pelaku dengan nominal Rp 35 juta per unit.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo menjelaskan, dua pelaku penggelaman tertangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Satu di wilayah Sampang dan Pamekasan.
Dari pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya sudah dua kali. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Mereka melanggar Pasal 72 KUHP dan pasal 73 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya.
Penulis : Faizal amir
Editor : Putri
