BANGKALAN, Kompasmadura.Com – Setelah beberapa waktu hari lalu, lelang Jabatan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap salah satu peserta lelang, hal itu dikatakan oleh pria yang memiliki inisial FA (38tahun) Warga Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan bahwa salah satu peserta lelang dimintai nominal sebesar Rp250 juta agar bisa lolos menjadi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD).
Dengan adanya komentar FA yang muncul dibeberapa media cetak atau online, Pihak panitia seleksi (pansel) merasa resah dan merasa hal itu menjadi isu liar, sehinga 5 personel pansel melaporkan kepihak Polres Bangkalan, agar mengusut tuntas adanya isu yang dikatakan oleh FA.
“Kami disini melaporkan narasumber dari berita yang beredar itu, karena kami menilai hal ini tidak benar adanya,” Ucap Ketua Pansel Muh Gufron.
Gufron (Sapaan akrabnya), menyerahkan isu liar tersebut karena telah mencemarkan nama baik pansel, sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib untuk mencari kebeneran dari hal itu.
“Kalau kami tidak bisa mnejustis benar, jadi biarkan pihak penyidik yang membuktikan, kami disini hanya meluruskan saja,” Katanya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota Pansel dari unsur akademisi Muh Syafik Didin, menerangkan bahwa jika kutipan narsumber benar dirinya juga akan siap mensuport untuk melaporkan dugaan pungli ini ke KPK. Karena hal ini perbuatan yang menyimpang.
“Jika yang bersangkutan (terlapor) ini punya bukti saya akan dukung, ayo teruskan laporakan ke KPK, dan Saya secara pribadi pun siap untuk mencabut laporan ini. Kalau semua itu benar,” Pungkasnya [MA/Nin].