SUMENEP, Kompasmadura.com – Kembali Satreskoba Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil membekuk seorang budak sabu atau pengidar dan pengguna Narkotika jenis Sabu. Kali ini, Iskandar (29) warga dusun banlapa desa Bragung Kecamatan Guluk guluk.
Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menerangkan, Penangkapan dilakukan, sekitar pukul 21.00 wib, sabtu (22/7/2017) di pinggir jalan raya Guluk-Guluk. Saat tersangka dicurigai hendak akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memonitor terlapor. pada waktu itu, tersangka naik sepeda motor Honda Supra. Aparat kepolisianpun membuntutinanya.
Pada waktu tersangka berhenti di depan kantor balai desa Bragung dengan posisi berada di atas sepeda dengan Sigap, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu tim Reskoba, langsung kami geledah berhasil menemukan barang haram tersebut,” terangnya, Minggu (22/07/2017).
Sementara Barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 0,34 gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Supra N 4569 VJ warna hitam.
Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tambah dia akibat perbuatannya tersangka akan di jerat Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. [ri/Nin]