close
HUKUM

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba 9 Kilogra

IMG_20170826_060648

SAMPANGkompasmadura.com – Mapolres Sampang terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Terbukti, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengagalkan peredaran narkoba seberat 9 kilogram di Jalan Raya Banyuates Sampang, Jumat, (25/8/2017).

Barang haram itu ditemukan dalam tas yang tersimpan dalam mobil CR-V warna putih dengan nopol L 1787 CF. Di antaranya, 2 tas ransel, 1 tas gendong, 1 tas packing.

Narkoba jenis sabu dari tangan pelaku berinisial F dan R. Diketahui,  pelaku inisial F, warga Bondowoso, dan  R asal Dusun Lebak, Desa Pasean, Kecamatan Pasean Pamekasan. Dua tersangka F dan R telah diamankan sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di ruang Beugenvile A6 RSUD Sampang.

Sementara dalam penyergapan narkoba dipimpin langsung Wakapolres Kompol Gusti Bagus Sulasana beserta anggota Satresnarkoba. Saat penyergapan, situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  mencekam.

Para pengemudi kendaraan roda dua dan empat sempat menghentikan kendaraannya. Pasalnya,  penyergapan bandar narkoba tersebut terjadi di tempat keramaian Jalan Raya Banyuates.

Anggota Satresnarkoba bergagas mengeledah kedua pelaku dan kemudian memborgol kedua tangannya.  Mobil yang digunakan pelaku pun menjadi sasaran pengeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.

Para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Sampang dengan kawalan ketat.  Bahkan termasuk Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 9 kilogram.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniadi membenarkan adanya penyergapan bandar narkoba.  Dari tangan pelaku,  dirinya mengamankan BB sabu seberat 9 kilogram.

“Betul mas. Sabu itu kami temukan dalam tas yang ada di dalam mobil. BB sementara kami amankan termasuk pelakunya,” singkatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : Bandar Sabu