SUMENEP, Kompasmadura.com – Sukardi, 37 tahun, warga Desa Gunung Kembar RT 03 RW 02, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diciduk oleh Tim Gabungan yang terdiri BNNK Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep dan Unit Hartib Subdenpom setempat.
Ia diciduk pada hari Selasa, 18 April 2017, sekitar pukul 10.30 Wib di rumahnya di Desa Gunung Kembar RT 03 RW 02 Kecamatan Manding.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam rangka Operasi Bersinar BNN oleh Tim Gabungan yang terdiri BNNK Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep dan Unit Hartib Subdenpom Sumenep,” Kata Kasi Berantas BNNK Sumenep Kompol Abdul Rokhim.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 2 poket Sabu Sabu masing masing seberat 0,30 Gram dan 0,29 Gram, 2 buah alat bong, 1 buah kompor sabu, 1 kotak penahan pipet, 11 buah korek api, 2 bungkus plastik klip, 2 buah alat suntik, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 7 buah sedotan, 1 bungkus katenbat.
Selain itu, 1 buah obeng kecil, 1 buah selang plastik kecil, 1 SIM C atas nama Sukardi, 3 buah HP mrek samsung duos, nokia 112 dan advan 145., 1 buaj buki catatan rekap bon penjualan sabu sabu. , Uang tunai sebesar Rp 2.942.000,- dan 3 buah sajam berupa celurit dan pisau.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.[Liq/Nur]