BANGKALAN, Kompasmadura.Com – Lembaga pemasayarakatan Lapas Bangkalan di momnetum Hati raya Idul Fitri tahun 2017 sengaja mengajukan hak para napi yang telah berkelakuan baik, sekitar 67
orang Napi yang sengaja diajukan ole Kepala Rumah Tahanan Bangkalan Lindu prabowo.
Hak tersebut adalah pengurangan masa tahanan atau bisa disebut Remisi Khusus (RK), akan tetapi Lindu (Sapaan Akrabnya) mengaku dari 67 Napi yang diajukan ke kanwil kemenkumham masih 60 Napi yang mendapatkan RK tersebut.
“Pada lebaran tahun ini, kami mencoba engajukan 67 napi untuk mendapatkan remisi khusus (RK) lebaran, namun yang mendapatkan remisi hanya 60 napi.” jelas Lindu Prabowo.
Dikatakan olehnya, bahwa 7 napi diantaranya yang belum mendapatkan remisi itu masih berpeluang untuk mendapatkan remisi, hanya saja pihaknya menunggu waktu kepastian pemberian remisi itu turun. “Yang 7 orang napi masih dapat mendapatkan remisi, tapi tidak tau kapan, soalnya keputusannya ada di Kanwil Kemenkumham,” tegasnya.
Adapun remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 60 napi ini bervariatif, dirinyaerinci bahwa diantanya, 34 napi mendapatkan remisi 15 hari, 25 napi dapa pemotongan pidana 1 bulan, dan 1 orang napi dapat potongan pidana satu bulan 15 hari.
Ditambahkan Lindu Prabowo, pihaknya akan kembali menguslkan napi yang lain untuk mendapatkan remisi umum (RU) dalam menyambut hari kemerdekaan RI. “Untuk napi yang lain akan kami usulkan mendapatkan RU pada hari kemerdekaan RI nanti, cuma bagi napi yang memenuhi ketentuan,”pungkasnya. [MA/Nin]