SUMENEP, Kompasmadura.com – Proses perbaikan jalan di Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, nampaknya tak berjalan mulus.
Pasalnya, rencana pempavingan jalan dusun tersebut diduga tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang matang.
Bahkan, oknum Kepala Desa setempat, harus berurusan dengan hukum pasca dilaporkan pihak yang mengaku ahli waris sah pemilik tanah yang pohon asamnya ditebang tanpa izin.
Versi pelapor, oknum perangkat Desa Jate dilaporkan telah melakukan pengrusakan pohon asam yang berdada disamping utara tempat perbaikan jalan akan dilaksanakan.
“Ini pihak desa main tebang seenaknya, padahal dari awal saya sudah mewanti-wanti agar pohon tersebut tidak ditebang,” tutur Wasil Deviyanto menantu ahli waris usai menyampaikan laporan ke Mapolres Sumenep, Senin (3/7/2017).
Wasil yang didampingi Istri beserta adik iparnya itu mengaku geram atas kesewenang-winangan oknum perangkat desa, bagi dia, bukan persoalan harga pohon yang sitebang, tapi ini soal etika dan penghijauan ditengah tandusnya pulau Giliraja.
“Pohon asam itu, selama ini menjadi tempat berteduh keluarga dan lingkungan disiang hari, Karena sejuk. Termasuk pula menjadi pohon serapan sumber air karena didekatnya terdapat sumur yang airnya diambil sebagian besar warga setempat,” tegasnya panjang lebar.
Pihaknya menegaskan, bukan persoalan pohonnya, karena jika dijual tidak akan laku mahal. Ini semata-mata untuk penghijauan.
“Pohon yang selama ini kami pelihara, sudah ditebang. Tidak akan bisa dikembalikan lagi, ya kita proses saja secara hukum, kita serahkan biar hukum yang bicara,” tandasnya.
Disampaikan Wasil, penebangan pohon asam tersebut dilakukan di pakarangan rumahnya pada 17 Juni 2017 lalu. Hingga kini pengerjaan pempavingan belum bisa dilaksanakan.
Dihubungi secara terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi membenarkan adanya laporan dugaan penebangan pohon oleh oknum aparat Desa.
“Kita sudah terima laporannya, penyidik akan mendalami. Pihak Desa kita akan panggil, termasuk pemilik langsung (mertua pelapor) juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegas Suwardi.[rls/red]