SUMENEP, Kompasmadura.com – Ahmad Junaidi Als. Jun Bin Abd Gaffar 43 tahun, wiraswasta, alamat Dusun Gedungan Barat Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.berhasil diciduk Satreskrim Polres setempat saat membuat bahan peledak (mercon) dan siap di pasarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Sekira pukul 20.30 wib, Rabu ( 21/6)Unit Resmob Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana barang pembuat bahan peledak ( mercon) yang sudah siap di edarkan di pasaran menjelang hari raya idul fitri 1438 H.
Tersangka Ahmad Junaidi Als. Jun Bin Abd Gaffar 43 tahun, wiraswasta, alamat Dusun Gedungan Barat Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep ditangkap dirumahnya sendiri saat meracik bahan peledak mercon., ” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi., ” Rabu (21/6/2017).
Menurutnya tersangka ditangkap oleh anggota unit resmob atas informasi diri masyarakat kalau dirumah tersangka sering dijadikan tempat jual beli bahan peledak dan mercon yang siap digunakan oleh pembeli., ” Jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari sangka Ahmad Junaidi yaitu 2.100 Sreng dor siap jual , 3 plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 1,5 Kg ,1 buah toples plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 3,5 Kg , 9 gulungan terbuat dari kertas ,1 kardus berisi kertas bekas , 3 karung berisi selongsong sreng dor terbuat dari kertas , 1 karung berisi serbuk warna hitam , 1 toples kecil berisi sumbu ,1 buah ember berisi sreng dor tanpa sumbu , 1 buah timbangan manual , 1 buah palu , 1 buah besi kecil , 1 buah takaran serbuk warna silver ,1 buah gayung kecil ,1 buah ayakan dan 1 ikat lidi daun kelapa., ” Terang Suwardi.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka Melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang handak., ” Ucapnya, ” [Liq/Nin]