SUMENEP, Kompasmadura.com – Kedua pelaku pencurian emas dan uang 17 juta warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diciduk Unit Resmob Polres setempat saat berada dirumahnya sekira pukul 12.30 Wib, Sabtu ( 6/5/2017).
Kedua tersangka tersebut yakni H. Achmad Karno Bin Masyurat (36) Alamat Dusun Training RT. 001 RW. 003 Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dan Nurjannah Fairus Binti Husin (40), Alamat Jln. MH. Tamrin No. 2 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Kedua tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing oleh unit resmob., ” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Menurut Suwardi, kedua tersangka melakukan pencurian perhiasan emas dan uang sebesar 17 juta itu milik Mahbub Ilahi (55), tahun Alamat Jln. Kartini No. 100 Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep.
Suwardi menceritakan, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, diketahui sekira pukul 14.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas berbentuk gelang, kalung, cincin, anting, laptop merk Asus warna putih dengan kode A455L, satu unit handphon merk cross XF9 warna pink, satu unit handphone Black Berry warna hitam dgn IME : 358472033724682.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 17 juta rupiah di dalam rumah milik Mahbub Ilahi di Jln. Trunojoyo No. 252 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Dengan kejadian ini kemudian korban lalu melaporkan ke Polres Sumenep,” ujar Suwardi, Minggu (7/5/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Resmob memperoleh informasi dari saudara Tasan, alamat Desa Bekiong, Kecamatan Guluk guluk Sumenep, bahwa sekira pukul 10.00 wib, tersangka H. Achmad Karno Bin KH. Masyurat datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 200 ribu dengan jaminan 2 unit handphone yang diantaranya satu unit handphone Black Berry milik korban yang hilang. Selanjutnya, dari kejadian tersebut Tasan langsung menginformasikan kepada anggota Resmob Polres Sumenep bahwa kalau tersangka mendatangi rumahnya untuk pinjam uang.
“Anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka H.Achmad Karno Bin Masyurat dirumahnya sekitar pukul 12.30 wib. Dan dari keterangan tersangka H. ACHMAD KARNO Bin KH. MASYURAT bahwa satu unit handphone Black Berry warna hitam tersebut milik NURJANNAH Binti Husin,” tegas Suwardi.
Selanjutnya dari hasil keterangan tersangka ( H.Achmad Karno) sekira pukul 14.30 wib tersangka NURJANNAH Binti HUSIN dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku tersebut yaitu Satu unit handphone Black Berry Curve type 8520 warna hitam dgn IME : 358472033724682. beserta Dos.
“Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5e atau 480 KUHP., ” Pungkasnya. [Liq/Nur]