SUMENEP, Kompasmadura.com – Maling yang hendak mencuri dua ekor burung Love Bird di Desa Muncek Tengah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata seorang mantan napi.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek setempat pelaku tersebut mengaku pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian 20 tahun yang lalu.
Kapolsek Lenteng, AKP ABD.MUKIT ,SH. usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengatakan, Pelaku pencurian dua ekor burung Love Bird di Desa Muncek Tengah Kecamatan Lenteng yang diserahkan oleh warga setempat ke Polsek Lenteng atas nama Sakrani 46 tahun, Alamat Dusun Juwar Timur, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, dan pelaku tersebut pernah di penjara ( 20 tahun yang lalu) dirutan Sumenep waktu itu pelaku mencuri barang- barang di toko.
“Pelaku saat itu mengambil burung Love Bird di teras rumah milik Setia Rahman, Alamat Dusun Solok Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep., ” Jelas Mukit, Jumat (28/4/2017).
Selanjutnya, Mukit mengungkapkan kejadian tersebut Berawal pada hari kamis tanggal 27April 2017, sekira pukul 07.00, wib, korban (Setia Rahman) seperti biasanya menjemur 2 ekor burung love bird di teras depan rumahnya dengan cara digantung pakai kurung gantungan yang kemudian ditinggal mancing ke daerah Saronggi.
Tiba-tiba sekitar pukul 10.00 wib.pelaku (Sakrani) berpura – pura membeli bensin di kios milik korban yang terletak di depan rumah korban lalu pelaku melihat burung love bird yang sedang dijemur di teras rumah korban.
“Melihat situasi sepi pelaku langsung mengambil dengan cara mengambil kurung yang digantung berisi 2 ekor burung love bert lalu dibawa., ” Terangnya.
Tidak lama diteriakin maling oleh Munafiah (mertua korban) dan didengar oleh para tetangga lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap selanjutnya diamankan ke Kades muncek tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 ekor burung love bird pastel violet warna biru putih dan 1 ekor burung love bert violet warna putih. Sedangkan barang bukti beserta tersangka diamankan di Polsek Lenteng.
“Tersangka melanggar pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Liq/Nur]