SUMENEP, Kompasmadura.com – Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedikitnya berjumlah ratusan dari barang bukti yang berhasil disita dari sejumlah kasus penyalahgunaan Narkotika atau obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan Kasus sejak pertengahan tahun 2016 . Pemusnahan sejumlah Barang bukti itu berlangsung di halaman kantor Kejari Sumenep , Jl KH.Mansur . 211 botol minuman keras dan 53 gram Narkotika jenis sabu, Rabu (12/4/2017).
Dalam keterangannya ke sejumlah Media usai pemusnahan Barang bukti Kasi Pidum Kejari Sumenep Dicky Andi Firmansyah mengatakan bahwa ada 32 perkara Narkotika jenis sabu yang sudah inkrah barang bukti sebanyak 53 gram yang sudah dimusnahkan.
“Sedangkan barang bukti minuman keras sebanyak 211 botol dari 36 perkara yang sudah inkrah yang sudah dimusnahkan juga dan ada barang bukti lain yang dimusnahkan dari perkara lain,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi Firmansyah.
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan di Musnahkan oleh pikah Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut pihaknya menyediakan Drum sebagai wadah untuk proses pemusnahan dengan cara di bakar sedangkan Narkotika dihancurkan menggunakan mesin Blender.
Menurutnya barang bukti ini merupakan hasil dari kerjasama antar instansi terkait upaya dalam memerangi kejahatan peredaran Narkotika (sabu) maupun pengguna Narkotika ( sabu) diwilayah hukum Sumenep.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya mengalami penurunan. Seperti botol minuman keras, tahun 2016 yang dimusnahkan sampai 1000 botol lebih,” Terang Dicky.[Liq/Nur]
