SUMENEP, Kompasmadura.com – Dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil di ciduk Satreskoba Polres setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, mengatakan, pada hari Minggu, 9 Aprik 2017, sekira pukul 23.45 Wib, Satreskoba Polres Sumenep telah mengamankan dua orang Tersangka penjual Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut yakni Masruna bin Harun 37 tahun, warga Dusun Cekkor, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan tersangka ABD. Rasid bin Abdul 64 tahun, warga Dusun Gua, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
“Kedua tersangka diciduk di teras rumah milik Ram alamat Desa Kasengan kec. Manding kab. Sumenep., ” Jelas Suwardi, Senin (10/4/2017).
Suwardi mengungkapkan Kronologis kejadiannya bahwa Penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari Masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
“Kemudian dilakulan Lidik oleh petugas dan pada hari Minggu 9 April 2017 jam 23.45 diketahui Terlapor MASRUNA berada di teras rumah milik warga dan karena mencurigakan petugas mendekati terlapor namun dari tangan kiri terlapor diketahui sempat membuang bungkusan plastik kecil warna hitam , karena curiga lalu petugas mengamankan bungkusan tersebut serta meneriksa ternyata didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis, lalu ditunjukan kepada terlapor MASRUNA dan mengakui Sabu dimaksud adalah miliknya yang dibeli dari ABD. RASID., ” Terangnya.
Lanjut Suwardi Kemudian pada hari Senin, 10 April 2017, sekira jam 01.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dari tersangka Masruna yakni bergerak melakukan penangkapan terhadap RASID dirumahnya di Dusun Gua Desa Manding Timur Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, dimana tersangka ABD RASID mengakui kalau Sabu yang diamankan dari tersangka Masruana adalah hasil beli dari dirinya.
“Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka Masruna bin Harun yaitu, 1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram. , 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam. , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.pol: M-3907-WW.
Sedangkan dari tersangka ABD. Rasid bin Abdul yaitu , satu buah Hp merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika 15 tahun penjara. ” [Liq/Nur]