SUMENEP, Kompasmadura.com – Di depan Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ribuan massa Aksi 213 Pembela Aqidah dan Gerakan Umat Islam (Guis) meminta keadilan hukum terkait penyebaran bingkisan beratribut kristenisasi yang disebarkan ke beberapa sekolah dasar dan Menengah beberapa bulan yang lalu.
Korlap aksi Ach.Farid saat dikonfirmasi usai orasi mengatakan ini aksi sebagai permulaan. Sebab bila ini tidak ada proses yang jelas dari kepolisian tentang penegakan hukum yang profesional, maka akan ada puluhan ribu massa yang akan turun ke jalan dengan aksi 313.
Kami meminta kepada Polres sebagai penegakan hukum untuk bertindak dengan jelas atas kemajuan beberapa bulan laku. “Yang kami sesalkan kenapa kepolisian langsung mengatakan masalah ini tidak cukup bukti. Padahal itu jelas, mereka melanggar pasal 156,156A dan sudah melanggar perlindungan anak dengan pasal 86., “Ungkapnya.
Menurutnya masalah Ini sudah dipasrahkan ke pihak kepolisian sebagaimana profesionalisme pekerja. Karena yang tahu hukum itu adalah kepolisian.
Kami berharap ini diproses secara adil. Hukum harus menjunjung tinggi serta di tegakkan dengan menjaga nama baik hukum di Indonesia.
“Bila masalah ini tidak ada tersangka satupun, ini kan lucu. Apalagi yang memberikan rekomendasinya kepala dinas pendidikan sendiri ( H.Sadiq). Dengan adanya rekomendasi maka DHC 45 itu bisa leluasa membagikan bingkisan – bingkisan kepada siswa.” Ringkasnya.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, S.I.K. Saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan masih melakukan evaluasi terhadap apa yang diminta dan dituntut oleh para peserta aksi 213 tersebut. Dari tuntutan itu selanjutkan akan pelajari.
“Kalau tentang pengaduannya kami sudah terima dan kami masih melakukan evaluasi ditahap penyelidikan tetapi masih belum ke penyidikan.” Terangnya.
Sedangkan yang diperiksa kemarin sudah 10 orang diantaranya dari pihak Yayasan YSBM, Yayasan BKP, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan Wali Murid.
“Dalam pengamanan aksi ini sendiri, Polres Sumenep menerjunkan 500 personil.” Imbuhnya. [Liq/Dy]