close
NEWS

35 Kepala Desa Ikut Pembekalan Peraturan Anggaran Dana Desa

IMG_20170320_172752

SUMENEP,Kompasmadura.com – Pembukaan Pembekalan Kepala Desa Tahun 2017 di Sumenep, Madura, Jawa Timur dibuka langsung oleh Wakil Bupati di Aula Hotel Utami Sumekar, Senin (20/3/2017) sekitar Pukul 09.00 wib

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati ( Wabup ) Sumenep, Ketua Dewan H.Herman Dali Kusuma, Kapala dinas pemdes, polres diwakili Kabagren, Kodim 0827, Inspektorat Idris, PPKA dan Forpimda sekabupaten Sumenep dan juga 35 peserta Pembekalan.

Peserta diikuti dari 35 kepala desa, hasil pemilihan kepala desa serentak yang terdiri dari 11, kecamatan daratan 26 peserta dan kepulauan 9 peserta dan acara tersebut akan dimulai dari tanggal 19 – 22 Maret 2017 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Masuni, dalam laporannya mengatakan dalam UUD No 6 tahun  2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan no 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Desa. Peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepada desa.

Putusan Bupati Sumenep Tanggal 13 Pebruari 2017 No 188 / 102/435.012 /2017 tentang tim pelaksanaan kegiatan Anggaran Kepala Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan anggaran 2017.

Tujuannya dari kegiatan ini membentuk kepala desa yang dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dengan berasaskan hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan ,tertib kepentingan umum, dan keterbukaan.

Meningkatkan pengetahuan dan dukung kelancaran tugas aparatur pemerintahan desa dalam menyelenggarakan urusan pemetahan pembangunan kemasyarakat dan kepemberdayaan.

Sementara Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dalam sambutannya mengatakan bahwa kebijakan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan. Sebab, penggunaan anggaran ini harus melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga bisa melakukan pengawasan demi maksimalnya realisasi program bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Pemerintahan desa harus terbuka dengan anggaran yang ada dan memampang program desa agar bisa diketahui oleh masyarakat umum.

Wabup meminta agar realisasi program Dana Desa ( DD) bisa diketahui masyarakat luas secara terbuka dan detail bentuk kegiatan dan nilai anggarannya. “[Liq/Dy]

Tags : Pemdes