close
NEWS

Akibat Menggelapkan Motor Teman, Warga Lenteng Diciduk Polisi

IMG_20170320_174907

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pelaku Penggelapan sepeda motor Honda Beat ALI SABIT bin K.H. Masyurat (alm.) 25 tahun Dusun Trebung RT. 001, RW. 002 Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Sumenep Madura Jawa Timur. Berhasil ditangkap petugas Polsek Ganding saat sembunyi dalam kamar rumah milik Wardi Desa Ganding.

Pada hari ini Senin, tanggal 20 Maret 2017 pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Ganding telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda beat milik Nurjannah Fairus 43 tahun alamat Jln. MH. Tamrin no. 22 RT.002 , RW. 001 Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

“Waktu itu pada tanggal 1 Maret hari Rabu sekitar pukul 16.00 wib 2017 sepeda motor korban dipinjam tersangka untuk bepergian. Beberapa waktu, tiba-tiba sepeda motor korban digelapkan oleh tersangka ALI SABIT bin K.H. Masyurat (alm.) 25 tahun Dusun Trebung RT. 001 RW. 002 Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep., ” Kata Humas Polres Sumenep. AKP Suwardi.

“Sedangkan Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri pada Senin (20/3/2017) di Dusun Pocaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Imbuhnya
Menurutnya penangkapan tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dirumahnya, tepatnya di Dusun Pocaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar Tersangka berada di rumahnya.” Pungkasnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganding IPTU H. Suhaeri, S.H. bersama 5 personil polsek ganding dan dibantu oleh kanit intel dan banit reskrim Polsek Bluto untuk mendatangi rumah tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat petugas datang, tersangka bersembunyi di dalam kamarnya dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Setelah Kapolsek Ganding (Suhaeri) meminta tersangka untuk menyerahkan diri dan keluar dari kamarnya tidak digubris oleh tersangka. Selang beberapa saat, kemudian tersangka keluar dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas tanpa perlawanan dan kemudian dilakukan penggeledahan di Kamar Tersangka.

“Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Ganding guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP.[ Liq/Dy]

Tags : Penggelapan Motor