SAMPANG,Kompasmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya berhasil menahan Abd. Aziz Choirus Sholeh, Kamis 9 Maret 2017 pukul 21.14 WIB. Terdakwa diketahui tersandung kasus korupsi dan penyalahgunaan dana pengembangan tebu wilayah Sampang Tahun 2013 sebesar Rp 27 miliar yang selama ini masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sampang sejak 2014.
Abd. Aziz Choirus Sholeh terlibat kasus tersebut. Sisi lain, terdakwa diketahui ketua koperasi serba usaha. Pria asal Ketapang itu menghilangkan jejak sejak 2014 lalu.
Dari Sampit, terdakwa memdapat kawalan Yudie arieanto tri sebagai kasi tindak pidana khusus, Joko suharyanto kepala seksi intelijen, Budi darmawan sebagai Jaksa penuntut umum, dan Anton zulkarnaen sebagai Jaksa penuntut umum serta pihak polres Sampang.
“Terdakwa dengan hukuman 12 tahun Penjara dengan denda Rp 500 juta jika tidak maka massa tahan ditambah 6 tahun, maka total 18 tahun hukuman,” kata kasi pidsus Sampang Yudie arieanto tri, kepada awak media.
Pada Pukul 18.45 wib, koprs adhiyaksa meninggal Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Kota Bahari Sampang menggunakan kendaraan Mobil Nissan Evalia warna Hitam Nopol M 532 P.
“Saat ditangkap di Sampit si Aziz ini tidak melakukan perlawanan, dan malam ini langsung kami serahkan kepada pihak rutan kelas IIB Sampang,” sambungnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terpidana kasus korupsi dugaan penyimpangan tebu tahun 2013 dari pihak Kejari Sampang.
“Malem ini kami terima terpidana atas nama Abd Azis dalam kondisi sehat,” ucapnya singkat.
