close
SUMENEP

Gaki Ancam Laporkan Disdik Beserta 2 Yayasan Yang Diduga Berupaya Menginjak Aqidah Muslim

Bingkisan-Kristen

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kecaman kini datang dari Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sumenep, terkait adanya ribuan bingkisan yang berisi kalung salip tersebar di 12  sekolah di 3 Kecamatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Gaki Ancam akan laporkan Disdik dan ke dua yayasan tersebut. Yaitu Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM) selaku penyalur bingkisan.

Serta DHC 45 selaku mediator pemohon izin kegiatan berkedok wawasan kebangsaan ke Disdik yang dianggapnya, kejadian tersebut sangat menginjak-injak Aqidah Umat Muslim di Kabupaten Setempat.

” Kami bukan diam karena lemah, jangan sampai Aqidah kami (umat Muslim,red) di injak-injak, silahkan distribusikan bingkisan itu ke habitatnya, to sumenep juga ada sebagian yang non muslim,” ungkap Ketua Gaki, Akh. Farid Azziyadi seraya berteriak, Sabtu (04/03/2017).

Lebih lanjut dia menyampaikan, Kabupaten paling timur pulau Madura itu ada beberapa lembaga non Muslim kenapa malah didistribusikan ke lembaga yang notabene adalah penganut Agama Islam.

Sehingga Ia akan melakukan upaya hukum secara resmi ke pihak kepolisian setempat, terhadap tindakan kedua yayasan tersebut serta Disdik Sumenep.

Tidak cukup disitu, pihaknya juga Ancam Laporkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, menurutnya sebagai pimpinan tertinggi disdik A.Shadik telah teledor memberikan rekomendasi secara resmi terhadap yayasan tersebut.

Tanpa ada verifikasi terlebih dahulu langsung tertindak ceroboh, hasilnya malah meresahkan masyarakat muslim di Sumenep. ” harusnya disdik sebelum mengeluarkan rekomendasi ada verifikasi dulu, kemudia nbinkisan di krosjek, jangan beralibe tidak tau menau, dan jika bingkisan tersebut berisi bom bagaimana, kan lebih bahaya,” tukasnya.

Secara aturan menurut Akfitis kelahiran Desa Guluk-guluk itu, tindakan yang dilakukan oleh Kedua Yayasan itu menyalahi Undang-undang (UU) PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalagunan dan/atau penodaan agam.

Menurutnya, pada pasal 1 berbungi setiap orang dilarang dengan sengaja umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran agama yang di anut di indonesia, serta melakukan kegiatan keagamaan dari agama itu.

Pertanyaannyaan, apakah kegiatan yang dilakukan kedua yayasan sosial asal luar kabupaten itu, mengajakan terhadap siswa secara umum, melalui bingkisan yang diberikan.

Kemudian, tambahnya seraya menyesali teledoran Disdik bahwa Surat Rekomendasi yang keluarkan sudah menyalahi Peraturan UU Nomer 30 tahun 2014 tentang Administrasii Pemerintahan.

Yang perlu di ketahui pada ketentuan umum pasal 1 poin 1 mengamanatkan Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau oleh badan dan /atau oleh pejabat pemerintah.

Kemudian ketelerodaran disdik memberikan rekomendasi tanpa verifikasi apakah tindakan yang mulia. ” patut di pertanyakan,” tandasnya.

Berbicara bang bukti, menurutnya sudah ada jelas, bahkan publik sudah menyaksikan sendiri. Jadi perlu dipertanyakan jika belum ada tintakan kongkrit secara hukum. ” sangat aneh, tapi nyata, makanya kami akan Laporkan Disdik dan kedua yayasan tersebut,”. Tegasnya.

Ditanya target kongrit pelaporan yang ia akan lakukan, secara semangat dia mengatakan Kamis depan akan layangkan surat resmi pelaporan Kepolisian setempat.

Jika dikemudian masih belum ada tindak lanjut, pihaknya akan melakukan aksi besar-besar bersama para muslim di sumenep. ” pokonya kami akan kawal hingga tuntas, kami tidak maen-maen”. Ancamnya. [Sy/Put]

Tags : Gaki