SUMENEP. Kompasmadura.com – Kabar dugaan “titipan/boking” dalam Rekrutmen Panwascam Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus Menjadi bola panas, itu dibuktikan adanya laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta oleh LSM GAKI Sumenep. Jum’at (3/11/2017).
Sebagaimana Laporan yang di berikan oleh Ketua LSM Gaki Achmad farid azziyadi dan dipasrahkan ke Kuasa Hukumnya Azam khan & Partners, Pada hari Jum’at pada pukul 11:45 di DKPP Jakarta pusat.
Adapun Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas penerima pengaduan/laporan DKPP dengan nomor register IV-P/L-DKPP/2017. Dalam surat laporan itu menyebut ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu/terlapor Panwaslu Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Farid dalam rilis kepada sejumlah media mengatakan, dirinya menerima kuasa dari peserta rekrutmen Panwawcam yang tersebar di 13 kecamatan di Sumenep.
“Saya diberi kuasa oleh teman-teman perwakilan 13 kecamatan untuk melaporkan kecurangan komisioner Panwaslu Sumenep. Lalu, saya beri kuasa ke pengacara Azam Khan,” terang Ketua LSM Gaki ini.
Farid menjelaskan, laporan itu diperkuat dengan kliping berita media cetak dan media online. ‘Berita yang viral itu menyebut dugaan titipan dan booking kecamatan. Sehingga muncul nama-nama inisial yang bakal lolos tiga besar, empat hari sebelum pengumuman resmi yang dikeluarkan Panwaskab Sumenep,” tulisnya.
“Bukti lain, kami juga serahkan bukti rekaman dan screnshoot wa (WhatsApp, red.). Intinya, bukti-bukti pelanggaran kode etik sangat kuat dan sudah memenuhi unsur untuk diputus bersalah tiga komisioner,” tambah Farid meniru ucapan Azam Khan, pengacara beken di Jakarta itu.[rls/red]