SAMPANG, Kompasmadura.com – Diam diam tim Saber Pungli Sampang pada Senin, 27 Pebruari 2017 melayangkan surat gugatan praperadilan ke Pemgadilan Negeri Sampang terhadap 11 PNS terjaring OTT tentang perizinan pendirian toko modern di di Dusun Pleyang, Desa Tanggumung, Kecamatan Kota Sampang. Namun, menurut kuasa hukum 11 PNS terjaring OTT Arman Saputra surat gugatan tersebut akan dicabut.
Kata Arman, mereka telah mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum pemkab yakni Korpri. Dengan nomor register perkara No 1/Tipra/2017 pada Senin, 27 Pebruari 2017.
“Sudah kami daftarkan suratnya ke PN Sampang,” katanya kepada awak media.
“Mulai besok, mereka mulai jalani sidang,” sambung Arman.
Tapi, lanjut Arman, dirinya diminta untuk mencabut surat gugatan praperadilan tersebut. ” Tadi pagi saya dipanggil dari Pemkab termasuk 11 terjaring OTT itu,” lanjutnya. Arman pun mengaku tidak paham kenapa gugatan itu disuruh mencabut.
“Saya hanya ditugas begitu, alasannya silahkan tanyakan bagian Hukum Pemkab,” sarannya.
Arman menambahkan, terkait pengajuan praperadilan, pihaknya menjelaskan proses penangkapan kliennya dinilai cacat hukum atau tidak sah. “Kalau boleh saya cerita, penangkapannya ada LP, kemudian ada surat penangkapannya, padahal kalau OTT itu tidak ada surat penangkapannya. Banyak lah kejanggalannya,” tandasnya
Sayang, Kabag Hukum Pemkab Sampang, Djuwaini tidak bisa dikonfirmasi Sehingga pencabutan surat gugatan praperadilan itu tidak jelas alasannya. Namun pada saat hendak dikonfirmasi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak ada. Dihubungi melalui sambungan seluler meski terdengar nada dering tapi tak ada respon. Begitupun Wabup Sampang Fadhilah Budiono terlihat tidak ada di ruang kerjanya.
Dikonfirmasi kepada Sekda Sampang, Puthut Budi Santoso, juga tidak bisa menjelaskan alasan pencabutan surat itu. “Kalau masalah itu langsung tanya ke Pak Wabup saja,” kilahnya.
Penulis : Faizal amir
Editor : Wahyu