JAKARTA, Kompasmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
“Ada tiga perkara penyidikan terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (18/2/2017).
Menurut dia, ketiga kasus penyidikan tersebut adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Kasus kedua adalah indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
“Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI dan hal itu adalah pengembangan dari hasil dua penyidikan perkara sebelumnya,” ujarnya.
Untuk kasus yang ketiga, lanjut Febri, KPK telah menemukan ada bukti. “Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Febri Diansyah.
Meski dijerat dalam tiga perkara sekaligus, KPK akan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas penanganan perkara untuk menggabungkan menjadi satu dakwaan.
“Kepastian teknisnya terkait hal itu, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Disinggung ada kemungkinan tersangka lain dari lingkup pejabat Kota Madiun ataupun dari unsur lain, Febri mengaku belum tahu.
“Kami masih fokus pada penanganan tiga perkara untuk tersangka Bambang Irianto. Soal tersangka lain, nanti,” katanya.
KPK telah menetapkan BI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Atas kasus itu, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak Oktober tahun 2016. Dan kini penahanan BI telah diperpanjang guna proses hukum atas tiga perkara yang disangkakan KPK. [Inilah]