JAKARTA, Kompasmadura.com – Melalui rapat senat, Universitas Islam Indonesia memberikan sanksi kepada 19 mahasiswa yang menjadi panitia Diksar Mapala.
Direktur Direktorat Humas UII Karina Utami Dewi menguraikan sebanyak sembilan mahasiswa mendapat sanksi berat yakni dikeluarkan dari kampus, Jumat (10/1/2017).
Sebanyak 10 mahasiswa lain hanya diberikan skorsing dua sampai tiga semester.
“Agar tidak mengganggu proses penyidikan oleh kepolisian, kami tidak akan memublikasikan identitas mahasiswa-mahasiswa yang diputuskan senat memperoleh sanksi berat atau sedang,” ujar Pelaksana Tugas Rektor UII Ilya Fadjar Maharika.
Sebagaimana diberitakan, tiga mahasiswa UII meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) di lereng selatan Gunung Lawu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Tiga mahasiswa UII itu, yakni Muhammad Fadli (19) dari Jurusan Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) dari Teknik Industri, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Fakultas Hukum angkatan 2015. [Inilah]